Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Bintan Buka Ruang Konsultasi Bagi Calon Kepala Daerah Jalur Independen dan Parpol
Oleh : Harjo
Sabtu | 16-11-2019 | 13:53 WIB
konsultasi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ruang konsultasi untuk masyarakat atau calon kepala daerah 2020 dan photo Rusdel KPU Bintan. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Untuk mempermudah para calon kepala daerah dari jalur independen maupun jalur partai politik mendaftrkaan diri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, membuka ruang konsultasi, di kantor KPU Bintan.

Ketua devisi teknis dan penyelenggara KPU Bintan, Rusdel, kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjunguban, mengungkapkan dibukanya help desk atau ruang konsultasi tersebut, guna mempermudah bagi masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, terutama yang akan menempuh jalur independen.

"Ruang konsultasi sudah mulai dioperasionalkan sejak (10/11/2019), setiap hari jam kerja. Ini untuk mempermudah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi lengkap terkait syarat dukungan untuk calon dari jalur independen," harapnya.

Salah satu contoh menurut Rusdel, jangan sampai calon dari independen, justru masih menggunakan syarat dukungan menggunakan form yang lama, mengingat saat ini ada form terbaru. Setiap calon harus, menyesuaikan dengan syarat dan ketentuan dari KPU secara keseluruhan, karena banyak persyaratan dukungan lainnya.

Untuk pengumpulan dukungan calon bagi jalur independen sendiri sudah mulai dari 26 Oktober 2019, dimana penyerahan dokumen dukungan akan dimulai pada tanggal 9 Desember 2019 hingga 5 maret 2020.

"Untuk pendaftaran resmi pada tanggal 16-18 Juni 2020 dan penetapan tanggal 8 Juli 2020, selanjutnya pengundian nomor urut," paparnya.

Ditanya untuk Peraturan KPU tentang pencalonan, hingga saat ini KPU Bintan masih menunggu PKPU Pilkada 2020. Karena saat ini, masih berpedoman PKPU Nomor 3 tahun 2017 yabg telah dirubah dengan PKPU 15 tahun 2017.

Editor: Chandra