Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Buser Bodong Perampok PSK di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Kamis | 14-11-2019 | 17:19 WIB
buser-bodong.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua terdakwa yang mengaku Buser dan merampok PSK usai dituntut di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yulian Ramadita dan Dede Ilham, dua pemuda pengangguran yang mengaku sebagai anggota Busser untuk merampok seorang pekerja seks komersial (PSK), akhirnya dituntut 2 tahun Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (12/11/2019) lalu.

Kedua terdakwa, kata jaksa penuntut umum, Zulna Yosepha, telah terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. Selain itu, lanjut Zulna, perbuatan terdakwa yang mengaku sebagai anggota Busser, telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian.

"Menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun," kata Zulna Yosepha membacakan amar tuntutannya.

Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa tampak tersenyum dan tidak ada rasa penyesalan yang terlihat dari raut wajah mereka. Keduanya pun langsung menyatakan menerima tuntutan tersebut dan tidak akan melakukan pembelaan atau pledoi.

"Kami tidak keberatan dengan tuntutan tersebut yang mulia. Kami juga tidak melakukan pembelaan yang mulia," kata terdakwa.

Mengetahui kedua terdakwa tidak melakukan pembelaan atau pledoi, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan. "Berhubung kedua terdakwa tidak melakukan pembelaan atau pledoi, sidang kita jadwalkan minggu depan untuk pembacaan putusan," kata Marta Napitupulu, ketua majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara itu.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa mengatakan kedua terdakwa harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena nekad menggasak uang serta handphone milik seorang PSK yang sering nongkrong di Lokalisasi Pokok Jengkol Kawasan Sagulung, Kota Batam.

Sebelum dirampok, lanjut jaksa, korban telah dibawa ke Pantai Dangas dan disetubuhi. Kemudian harta bendanya diambil dan korban ditinggalkan begitu saja.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Kasus ini bisa terungkap setelah korban meminta bantuan pada seorang sekuriti kawasan Batamindo, untuk melacak keberadaan kedua terdakwa. "Dari laporan korban, kedua terdakwa langsung ditangkap dan diserahkan ke pihak yang berwajib. Penangkapan ini tidak membutuhkan waktu lama, karena para terdakwa bekerja di salah satu rumah makan di kawasan Batamindo," kata jaksa.

Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa berpura-pura mengajak korban berhubungan intim dengan tarif yang sudah disepakati. Para terdakwa mengatakan akan membawa korban ke hotel, namun ternyata dibawa ke Pantai Dangas menggunakan mobil sewaan.

Sampai di pantai tersebut, kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran di dalam mobil. Untuk menakuti korban, kedua terdakwa mengaku anggota Polisi (Buser) yang sedang mencari pengedar narkoba di Kawasan Pokok Jengkol.

"Selain merampok, kedua terdakwa juga memanfaatkan PSK tersebut sebagai pemuas nafsu mereka," tutupnya.

Editor: Gokli