Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Dikabarkan Kabur, Sekretaris Partai NasDem Bintan Penuhi Panggilan Penyidik
Oleh : Harjo
Kamis | 14-11-2019 | 16:54 WIB
penipu-diperiksa1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Iwan Kurniawan, terlapor kasus penipuan/penggelapan saat diperiksa penyidik Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Iwan Kurniawan, sekretaris Partai NasDem Bintan, yang kemarin sempat dikabarkan kabur sebelum diperiksa, hari ini, Kamis (14/11/2019) dia memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin kepada BATAMTODAY.COM, membenarkan Iwan Kurniawan yang juga salah seorang pengacara memenuhi panggilan penyidik. "Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan, terkait hasilnya apa langsung ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berjalan," ujarnya.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lapangan, Iwan Kurniawan yang sedang diperiksa terlihat santai di hadapan penyidik di salah satu ruangan Satreskrim Polres Bintan.

Iwan Kurniawan, merupakan terlapor dugaan penipuan dan penggelapan lahan, yang dilaporkan Kok Ming.

Sebelumnya, Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Bintan, Ipda RP Tambunan pada Rabu (13/11/2019) membenarkan, Iwan Kurniawan yang juga seorang pengacara tersebut, akan diperiksa oleh penyidik. "Tadi dia sudah datang ke Polres Bintan, tetapi belum sempat jumpa dengan penyidik. Justru kita mendapatkan info beliau sudah kembali ke Tanjungpinang," ungkap Tambunan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bergulir ke penegak hukum, atas dugaan penipuan dan pengelapan lahan. Awalnya korban bernama Kok Ming, warga Tanjungpinang membeli lahan seluas 7 hektare (Ha) di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

Lahan milik Susafat tersebut dibelinya melalui perantara Iwan Kurniawan. Dimana, harga lahan disepakati Rp 910 juta, korban telah mencicil sebanyak 11 kali dengan total uang yang baru dibayar sekitar Rp 335 juta.

Berjalan waktu, korban tidak menerima surat-surat lahan yang sudah dijanjikan, padahal korban sudah menyerahkan sejumlah uang kepada Iwan Kurniawan. Di mana, susafat yang punya lahan dalam kasus ini tidak mau terlibat, sehingga dia mengembalikan uang yang sudah diterima sekitar Rp 80 juta ke Kok Ming. Hingga akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bintan.

Editor: Gokli