Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Terlibat Penipuan dan Pengelapan Lahan

Iwan Kurniawan Kabur dari Pemeriksaan Penyidik Polres Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 13-11-2019 | 15:28 WIB
kok_ming_bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Korban Kok Ming (kanan) saat berada di Mapolres Bintan beberapa waktu lalu (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sekretaris Partai Nasdem Bintan Iwan Kurniawan sebagai terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan, yang dilaporkan oleh Kok Ming beberapa waktu lalu, dijadwalkan hari ini diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan. Namun, sebelumnya diperiksa oleh penyidik, Iwan sudah kabur terlebih dahulu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin melalui Kanit I Tipidum Ipda R.P Tambunan, kepada BATAMTODAY.COM, di Mapolres Bintan, Rabu (13/11/2019). Membenarkan, kalau hari ini dijadwalkan Iwan Kurniawan yang juga seorang pengacara tersebut, akan diperiksa oleh penyidik.

"Tadi dia sudah datang ke Polres Bintan, tetapi belum sempat jumpa dengan penyidik. Justru kita mendapatkan info beliau sudah kembali ke Tanjungpinang," ungkap Tambunan.

Ditanya terkait status Iwan Kurniawan dalam kasus dugaan penipuan dan pengelapan tersebut, sampai sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Karena, hari ini (13/11/2019) belum jadi diperiksa, maka dijadwalkan, besok baru akan di periksa.

"Kita yakin, karena dia adalah seorang yang paham hukum, dia akan datang dan memenuhi panggilan," imbuh Tambunan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bergulir ke penegak hukum, atas dugaan penipuan dan pengelapan lahan. Awalnya korban bernama Kok Ming, warga Tanjungpinang membeli lahan seluas 7 hektare (Ha) di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

Lahan milik Susafat tersebut dibelinya melalui perantara Iwan Kurniawan. Dimana, harga lahan disepakati Rp 910 juta, korban telah mencicil sebanyak 11 kali dengan total uang yang baru dibayar sekitar Rp 335 juta.

Berjalan waktu, korban tidak menerima surat-surat lahan yang sudah dijanjikan, padahal korban sudah menyerahkan sejumlah uang kepada Iwan Kurniawan.

Dimana, Susafat yang punya lahan dalam kasus ini tidak mau terlibat, makanya si Susafat mengembalikan uang yang sudah dia terima sekitar Rp 80 juta ke Kok Ming. Hingga akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bintan.

Editor: Surya