Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tukang Pijat WNI Dirampok dan Diperkosa di Malaysia
Oleh : Redaksi
Rabu | 13-11-2019 | 11:28 WIB
ilustrasi-pemerkosaan11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepolisian Malaysia menangkap seorang pria berusia 31 tahun yang diduga memperkosa dan merampok tukang pijat di dalam mobilnya di dekat sebuah pabrik di Kulai.

Kepala Kepolisian Wilayah Kulai, Inspektur Tok Beng Yeow, menuturkan korban merupakan perempuan Indonesia berusia 34 tahun. WNI tersebut bekerja sebagai tukang pijat paruh waktu.

Tok menuturkan perempuan itu mengenal tersangka melalui aplikasi pesan singkat WeChat. Ia mengatakan tersangka dan korban bertemu pada 8 November lalu dan pergi makan malam.

"Keesokan harinya, tersangka menghubungi korban untuk dipijat di rumahnya. Tersangka kemudian mengklaim bahwa ia telah meninggalkan uangnya di mobil dan meminta korban menemani," kata Tok seperti dikutip The Star pada Rabu (13/11/2019).

Tok mengatakan tersangka kemudian mengajak korban pergi ke suatu tempat.

"Ketika mereka tiba di lokasi, tersangka mengancam korban dengan parang dan meminta barang-barangnya sebelum melepaskan pakaian sang korban," ucap Tok.

Korban dikabarkan sempat berusaha melawan namun tersangka memukul wajahnya. Tersangka kemudian pergi dan meninggalkan korban di jalanan.

Seorang pejalan kaki kemudian membantu korban untuk membuat laporan kepada polisi.

"Berdasarkan data intelijen yang dikumpulkan, polisi berhasil melacak tersangka dan menangkapnya pada Senin pekan ini sekitar pukul 8 pagi waktu setempat di Taman Putri."

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa barang milik korban. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya, dan ia kini ditahan.

Polisi menyelidiki kasus berdasarkan Pasal 392 KUHP Malaysia tentang perampokan dan Pasal 376 KUHP Malaysia terkait pemerkosaan.

Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan masih melakukan koordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur terkait kasus tersebut.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha