Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Taher Berkelit Tak Jual Aset PT Taindo Citratama
Oleh : Hadli
Rabu | 13-11-2019 | 10:40 WIB
sidang-taher1.jpg Honda-Batam
Dr. Chairul Huda, SH. MH, Ahli Hukum Pidana Universitas Muhamadiyah Jakarta usai memberikan keterangan di persidangan. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa penggelapan dalam jabatan, Direktur PT Taindo Citratama Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng masih bersikukuh tidak menjual aset perusahaan kepada pihak ke tiga, Wiliam.

Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negri (PN) Batam dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dwi Nuramanu didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, Selasa (12/11/2019).

Majelis hakim menyoroti, bila aset-aset perusahaan termasuk mesin produksi perusahaan daur ulang plastik itu tidak dijual terdakwa namun semua aset dipindahkan, apakah teknisi tidak bisa memperbaiki didalam gedung pabrik mengingat produksi sudah tidak berjalana lagi alias dalam kondisi bangkrut.

Terlebih lagi, lokasi tempat mesin-mesin itu dipindahkan bukan tempat perawatan mesin dan bisa dibilang lokasinya tidak layak untuk ditempatkan sebagai tempat penyimpanan apalagi perbaikan. Dan apakah terdakwa mengetahui dan kapan aset dipindahkan.

"Gedung harus dikosongkan untuk dalam perbaikan. Saya tau (yang suruh) mesin mau dikeluarkan tapi tidak tau kapan yangmulia," kata terdakwa Taher.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim mendengarkan kesaksian saksi ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa yakni Dr. Chairul Huda, SHMH Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta dan Henni Wijayanti, SH, MH Ahli Hukum Perseroan dari Universitas Muhamadiyah Jakarta.

Saksi ahli mengatakan bahwa masalah aset perusahaan dan sebagainya adalah wewenang dari direksi, sebagai komisaris tidak ada wewenang untuk mencampuri tugas dari direksi.

"Masalah aset dan lainnya itu tugas dan wewenang direksi, sebagai komisaris tidak berwenang mencampuri, namun ada hak pemegang saham. Pemegang saham dapat menggugat direktur atau perseroan jika mengalami kerugian," ujar saksi ahli.

Pengacara terdakwa kemudian juga menanyakan kepada saksi ahli jika ada salah satu pemegang saham tidak mau RUPS apa yang harus dilakukan.

"Kewajiban RUPS ada pada direktur atau direksi, jika tidak ada RUPS akan ada kerugian karena tidak ada laporan," terang saksi ahli.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan nomor perkara 731/Pid B/2019/Pan Btm dengan ancaman pidana pasal 372 KUHPidana.

Terdakwa Tahir merupakan komisaris di PT Taindo Citratama sejak Tahun 2002, setelah membeli saham senilai Rp 25 Miliar. Tahir memiliki saham sebesar 50 persen, diperusahaan yang bergerak dibidang daur plastik di Sekupang tersebut.

Tahun 2006, akibat krisis finansial perusahaan tersebut tutup beroperasi. Penutupan pabrik, maka PT Taindo Citratama harus membayar uang PHK kepada 104 karyawan, dengan total Rp 1,1 miliar. Tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS), pada Tahun 2015 terdakwa menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi.

Korban Ludjianto Taslim mengatakan, pada Tahun 2016, sebagai Direktur pihaknya wajib melaporkan neraca dan rugi laba selama perusahaan beroprasi kepada pemegang saham. Setelah pabrik tidak beroperasi lagi, untuk meminimalisir kerugian, pemegang saham berupaya menjual pabrik beserta aset lainnya kepada PT Indoport senilai Rp. 40 miliar melalui Appraisal dengan nomor 72/SK/DIR/iu/ix/2016.

Setelah bernegosiasi panjang proses pembelian tercapai, namun kata Ludjianto, setelah pembeli datang ke lokasi pabrik, sebagian besar mesin produksi sudah tidak ada alias hilang.

Editor: Yudha