Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Sabu di Bra dan Selangkangan, ASN Bidan Bintan Terancam Hukuman Mati
Oleh : Redaksi
Senin | 11-11-2019 | 18:28 WIB
diana-roza.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Diana Roza (kerudung Merah) usai menjalani persidangan di PN Batam, Senin (11/11/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menjadi seorang bidan dengan status aparatur sipil negara (ASN) tak lantas membuat wanita ini bersyukur dengan menjauhi hal-hal yang berbau pidana. Bahkan, dia pun terjun dan terjerumus ke lingkaran peredaran narkoba antar provinsi.

Adalah Diana Roza, seorang ASN bidan yang bertugas di Puskesmas Seilekop, Kijang Bintan. Ia terpaksa harus berhadapan dengan hukum dan terancam mendekam di penjara selama 20 tahun bahkan bisa sampai dihukum mati.

Pasalnya, Diana Roza tertangkap hendak menyelundupkan sabu dari Bandara Hang Nadim Batam tujuan Palembang. Di mana, sabu seberat 201,45 gram yang disembunyikan di selangkangan dan branya berhasil diamankan petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam.

Dalam persidangan yang digelar Senin (11/11/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa mengakui perbuatannya. Bahkan keterangan saksi penangkapa yang dihadirkan jaksa penuntut umum Rosmarlina Sembiring, juga dibenarkan terdakwa.

BATAMTODAY.COM, Batam - Diana Roza, Seorang ASN (Bidan) di Puskesmas Seilekop, Kijang, Kabupaten Bintan, yang diamankan karena membawa sabu seberat 201,45 gram di Bandara International Hang Nadim Batam, kembali menjalani sidang di PN Batam, Senin (11/11/2019).

Dalam persidangan, Dua orang saksi dari petugas Asvec dan Bea Cukai Bandara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring menerangkan bahwa, terdakwa Diana Roza ditangkap pada saat melewati pintu pemeriksaan metal Detector di Bandara Hang Nadim.

"Pada saat melewati pintu pemeriksaan metal detector, kami melakukan pemeriksaan (Cek Body) terhadap terdakwa dan menemukan beberapa bungkusan plastik bening diduga sabu yang dia sembunyikan dalam softek dan bra yang digunakan terdakwa," kata saksi Tiya Agustina di hadapan majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Awalnya, lanjut saksi, penangkapan terhadap terdakwa dari kecurigaan petugas atas gerak-geriknya saat memasuki pintu pemeriksaan metal detector. "Pada waktu diamankan, kami berhasil menyita 159 gram sabu di dalam softek yang disimpan di selangkangan. Sementara 42,45 gram lainnya disita dari balik bra (BH) yang dipakai terdakwa," jelas Tiya.

Setelah diamankan, kata Tiya, terdakwa beserta barang bukti sabu dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandara, selanjutnya diserahkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Dalam perkara ini, pihak Bea Cukai hanya menerima limpahan dari petugas Asvec, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti sabu diserahkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas saksi dari Bea Cukai, Arief Prasetya Aji.

Dari keterangan itu, terdakwa hanya tertunduk dan membenarkan semua kesaksian yang dipaparkan kedua saksi. "Keterangan dari para saksi sudah benar semua yang mulia," kata terdakwa.

Sementara itu, menurut pengakuan terdakwa Diana Roza, barang haram ini dia dapatkan dari Maniarusu Arjuna (dilakukan penuntutan terpisah) untuk dibawa ke Palembang melalui Bandara Hang Nadim Batam.

"Barang haram ini saya bawa dari Tanjungpinang. Rencananya akan diselundupkan ke Palembang melalui Bandara Hang Nadim Batam," ujarnya.

"Sebelum ditangkap, saya masih berstatus ASN (Bidan) di Puskesmas Sei Lekop, Bintan Timur, Provinis Kepulauan Riau," imbuhnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan dari JPU.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gokli