Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Marak Penyelundupan Baby Lobster ke Singapura, Ternyata Segini Harganya...
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 09-11-2019 | 14:40 WIB
ekspose-baby-lobster2.jpg Honda-Batam
Ekspose mengungkapan kasus penyelundupan baby lobster di Mako Ditpolair Polda Kepri. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Maraknya penyelundupan baby lobster melalui Batam menuju Singapura, ternyata memang menggiurkan.

Anak Agung Gede Eka Susila, Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam saat press conference penangkapan pelaku penyelundupan baby lobster oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri, Jumat (8/11/2019) mengungkapkan, harga pasar benih lobster jenis mutiara mempunyai nilai ekonomis yang tinggi.

"Harga pasar benih lobster jenis mutiara mempunyai nilai ekonomis antara Rp 250.000 sampai Rp 300.000/ekor, sedangkan jenis lobster pasir antara Rp 150.000 sampai Rp 200.000/ekor," jelasnya di Mako Ditpolairud, Sekupang.

Sehingga, ketika dikalkulasikan harga setiap jenis Baby Lobster ini dengan total 214.100 ekor benih yang ada di dalam coolbox stryfoam pelaku, yang mana terdiri dari 18.000 ekor jenis mutiara dan 196.000 jenis pasir, maka total kerugian negara dalam sekali pengiriman adalah Rp 33 miliar Rupiah.

BACA: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster ke Singapura Senilai Rp 33 Miliar

Benih Baby Lobster dengan senilai Rp 33 miliar tersebut sebelum digagalkan Polisi Perairan, sedang dalam proses pengiriman dan dikemas sebanyak 44 box untuk disalurkan ke pasar gelap Singapura.

Hingga akhirnya berhasil digagalkan penyelundupannya di hari Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 06.30 WIB. Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan baby lobster biasanya dikumpulkan dari Pantai Selatan Jawa Barat kemudian dibawa ke Kuala Tungkal, Provinsi Jambi dengan tujuan akhir Singapura.

"Alurnya dari Pantai Selatan, Jawa Barat menuju Kuala Tungkal Jambi, terus ke Berakit, Kepri kemudian Singapura," ujar Benjamin.

Sementara itu, pengungkapan disebutkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga bermula saat 1 unit speed boat bermesin tempel merk Mercury 4 x 300 PK dengan warna abu-abu dinakhodai Nurul Hayat, diamankan di perairan Berakit Kabupaten Bintan, Kepri.

"Saat itu mereka berlayar dari Kuala Tungkal Jambi dengan tujuan Singapura, dan diamankan di perairan Berakit" bebernya.

Hal lainnya disebutkan, pelaku selama ini telah 5 kali beraksi sebelum berhasil diamankan Polisi Perairan. Hal ini bisa kita bayangkan jika dalam sekali pengiriman total kerugian negara adalah Rp 33 miliar Rupiah, maka kerugian selama ini cukup lumayan besar ketika benih-benih Baby Lobster ini masuk ke pasar gelap negeri tetangga.

Editor: Dardani