Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Lengkap

Oknum Guru Pelaku Sodomi di Tanjungpinang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 07-11-2019 | 18:52 WIB
sodomi-ilustrasi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Oknum guru berinisial PDB (25), tersangka pencabulan sesama jenis (sodomi) terhadap siswanya dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (7/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie menyampaikan, berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan, untuk segera disidangkan. Tersangka sudah 89 hari ditahan di Polres Tanjungpinang.

"Dan akhirnya berkas kasusnnya dinyatakan lengkap oleh jaksa. Selain tersangka penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti di antaranya seperti rekaman video antara korban dan pelaku," tutur Alie.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 289 KUHP jo pasal 294 ayat 2 KUHP. "Tersangka tidak dikenakan undang-undang perlindungan anak, tetapi masuk ke dalam pidana umum karena korban pada saat itu sudah berusia 18 tahun," ujar Alie.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang mengamankan PDB (25), guru di Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) atas dugaan melakukan sodomi kepada siswanya.

Kronologis kejadian berawal pada saat korban terlihat termenung sendiri di salah satu sudut sekolah, karena korban merupakan salah satu siswa pelaku. "Dalam kondisi seperti itu, kemudian pelaku mencoba mendatangi korban ternyata ada masalah dengan teman di salah satu media sosial online," ungkap Ali saat melakukan press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Senin (12/8/2019) lalu.

Editor: Gokli