Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

14 Kg Sabu Diamankan

Bareskrim Polri dan Polda Berhasil Ungkap Pemain Narkoba Internasional di Kepri
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 06-11-2019 | 19:16 WIB
ekspos-14-kg.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah bersama jajarannya saat ekspos pengungkapan sindikat narkoba internasional, Rabu (6/11/2019). (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu lagi jaringan narkotika internasional, berhasil ditindak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan jajaran Polda Kepulauan Riau.

Hal ini disampaikan Wakapolda Kepri Brigjen, Yan Fitri Halimansyah dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda, Nongsa, Rabu (06/11/2019) sore. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan kurang lebih narkotika sebanyak 14 Kg. Tidak hanya itu pihaknya juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka lainnya.

Adapun pengungkapan ini, diakui berawal dari penangkapan salah satu tersangka bernama Hengky di wilayah Tanjungpinang. "Untuk saudara Hengky, sudah diamati dan dicari tahu keberadaannya sejak 3 bulan lalu. Dia berhasil ditangkap oleh tim pada Minggu lalu," jelasnya.

Dari tangan Hengky, Polisi berhasil menyita 12 Kg narkotika jenis sabu, 220 butir ekstasi dan 550 butir happy five. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni A Peng dan A Kiong.

Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan lanjutan tersebut, diketahui kedua tersangka itu, merupakan warga binaan di Lapas Tanjungpinang. "Walau berada di dalam sel, keduanya memiliki peran berbeda. A Pen yang merupakan warga negara Indonesia adalah pengendali di Kepri. Dan A Kiong yang Warga Negara Malaysia, berperan mengendalikan distribusi narkoba dari Malaysia," tuturnya.

Kemudian pihaknya turut mengamankan Edy, yang berperan sebagai pengendali yang menyiapkan transportasi guna mengangkut narkotika dari Malaysia ke kawasan Kepri.

"Edy diduga sebagai pengendali yang menyiapkan transportasi kapal untuk membawa narkoba dari Malaysia," lanjutnya.

Dalam pengembangan itu, Edy terpaksa harus dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dari. Sayangnya, Edy pun meninggal dunia.

Saat ini, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan, terhadap satu tersangka lainnya yang merupakan kapten kapal yang bertanggungjawab membawa narkotika.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidan hukuman mati.

Editor: Gokli