Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Kurir Sabu, Kake Lanjut Usia Dituntut 16 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Selasa | 05-11-2019 | 18:40 WIB
kakek-sabu.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muhammad Walid usai dituntut 16 tahun penjara di PN Batam, Selasa (5/11/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Walid, pria tua yang sudah lanjut usia dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/11/2019). Terdakwa, diyakini bersalah lantaran berusaha membawa sabu 419 gram dari Batam tujuan Jakarta.

Dalam persidangan, jaksa Karya So Immanuel Grot menuntut dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Selain, penjara 16 tahun, jaksa juga menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Menurut Immanuel, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika yang lagi gencar-gencarnya di kampanyekan oleh pemerintah.

Mendengar tuntutan 16 tahun terhadap dirinya, terdakwa langsung meminta keringanan hukuman dengan alasan masih mempunyai tanggungan keluarga, serta sangat menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulainginya. "Saya sangat menyesal yang mulia. Saya mohon hukumannya diringankan," pinta terdakwa Muhammad Walad sambil tertunduk.

Usai mendengarkan permohonan serta pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Muhammad Walad ditangkap Petugas Bea Cukai yang mencurigai gerak-geriknya ketika melewati X-Ray di pintu pemeriksaan Bandara Hang Nadim Batam. Dari kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan koordinasi dengan pihak maskapai untuk melakukan X-Ray ulang terhadap barang bawaan terdakwa yang sebelumnya sudah dimasukan ke dalam bagasi.

Pada saat melakukan X-Ray ulang, petugas berhasil menemukan 1 bungkus susu berisi 419 gram sabu yang diketahui merupakan milik terdakwa Muhammad Walad yang rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui maskapai Lion Air.

Menurut pengakuan terdakwa, dia nekad mengambil barang haram ini di Batam untuk dibawa Jakarta karena mendapat upah sebesar Rp 7 juta dari pemilik barang bernama Erik, yang hingga kini masih menjadi DPO dari pihak kepolisian.

Editor: Gokli