Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap 3 Bandar Narkoba dari Karimun
Oleh : Hadli
Selasa | 05-11-2019 | 17:52 WIB
trio-narkoba.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Inilah tiga bandar narkoba yang ditangkap Polda Kepri dari Karimun pada Sabtu (2/11/2019) lalu. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga orang pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Sabtu (2/11/2019) lalu.

Ketiga orang pelaku tersebut berinisial S, MTH dan DPW. Pelaku diamankan setelah didapatkan informasi dari masyarakat, di mana S memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Balai Karimun.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan, tim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi pelaku inisial S akan melakukan transaksi di kamar nomor 210, salah satu Hotel di Tanjung Balai Karimun. "Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 16.00 WIB pelaku berinisial S bersama MTH datang di kamar hotel tersebut. Mereka melakukan perundingan untuk jumlah, berat dan harga narkotika jenis sabu yang disepakati," ujar Erlangga, Selasa (5/11/2019).

Lanjutnya, setelah perundingan tersebut pelaku MTH pergi untuk mengambil sabu dan sedangkan pelaku S menunggu di kamar hotel tersebut.

Pada Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku MTH bersama dengan DPW datang ke kamar 210 dengan membawa narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna Hitam.

Ditaksir barang haram tersebut seberat 300 gram. Selanjutnya, tambah Erlangga, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersebut.

Tim, kata Erlangga, melakukan pengembangan, pemeriksaan, penggeledahan di tempat tinggal para pelaku. Hasilnya, didapati barang bukti sebanyak lima bungkus serbuk kristal seberat 13 gram, yang dikemas di dalam kotak rokok yang berada di tas ransel warna Hitam tergantung di belakang pintu rumah pelaku.

Tiga bungkus serbuk kristal seberat 15 gram yang dibungkus plastik bening yang dibalut dan disimpan di dalam sepatu boad safety warna Coklat. Serta dua bungkus serbuk kristal diduga sabu serta 19 butir tablet diduga ekstasi yang disimpan dalam tas slempang.

"Dari semua barang bukti yang ditemukan diakui pelaku MTH narkotka jenis sabu itu adalah miliknya sendiri. Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan adalah 347 gram jenis sabu dan 19 butir pil yang diduga ekstasi," tutur Erlangga.

Ketiga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gokli