Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Bendahara Setda Lingga Jalani Sidang Perdana Kasus Dana SPJ Rp1,3 Miliar
Oleh : Wandy
Senin | 04-11-2019 | 16:04 WIB
007_bendahara_lingga01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Angga Ferdian Suzanda (AFS), mantan Bendahara Setda Lingga menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Lingga Angga Ferdian Suzanda (AFS) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (4/11/2019).

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Eduart MP Sihaloho dengan materi sidang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga.

Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing mengatakan, terdakwa diajukan didalam persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001.

"Hari ini terdakwa Angga menjalani sidang perdananya setelah melalui proses penyidikan terkait dana SPJ dan pembayaram pajak humas dan protokoler Setda Lingga tahun 2014," kata Josua

Josua menjelaskan, bahwa terdakwa dimajukan kepersidangan setelah penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar berdasarkan perhitungan ahli BPKP Provinsi Kepri.

"Berdasarkan perhitungan BPKP Kepri total kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, dan saat ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada orang lain, karena korupsi ini tidak mungkin makan sendiri," ujar Josua.

Editor: Surya