Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Selamatkan Anak di Bawah Umur yang Dijadikan PSK di Villa Garden
Oleh : Hadli
Minggu | 03-11-2019 | 18:32 WIB
mucikari_karimun.jpg Honda-Batam
M alias P, tersangka kasus TPPO anak di bawah umur di Villa Garden, Karimun (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reskrim Polres Karimun berhasil menyelamatkan satu orang anak di bawah umur, yang dijadikan pekerja seks komersial (psk) di Perumahan Villa Garden, Kelurahan Kavling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Satreskrim Polres Karimun berawal dari penyelidikan pada Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 14.00 WiB. Hasil dari penyelidikan, didapati IR (16) dijadikan PSK oleh seorang pria berinisial M alias P.

Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur yang dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus TPPO di Perumahan Villa Garden nomor 9, RT 02/RW 02.

"Benar, korban sudah diamankan beserta pelaku. Saat ini dalam penyelikan," kata Yos Guntur, Minggu (3/11/2019).

Sementara Kasat Reskrim AKP Herie Pramono menjelaskan, dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa alat kontrasepsi jenis kondom, sebuah buku dan uang tunai Rp 1.000.000.

"Pelaku M alias P menampung dan mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersil sejak bulan Agustus 2019," ungkap Harie.

Saat ini, perempuan kelahiran Agustus 2003 asal Kabupaten Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, itu dalam perlingungan Polisi.

Harie juga mengatakan, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perdagan Orang (TPPO) Pasal 30 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Surya