Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Tambang Wewenang Provinsi

Camat Gunung Kijang Kewalahan Kendalikan Tambang Pasir Ilegal di Wilayahnya
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 01-11-2019 | 17:28 WIB
tambang-gunung-kijang.jpg Honda-Batam
Salah satu tambang pasir di wilayah Gunung Kijang, Bintan. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono mengaku kewalahan menertibkan aktivitas tambang pasir di wilayah kerjanya. Sebab, terkait izin masih ranah Provinsi Kepri.

"Kita sudah berkali-kali lakukan penertiban, tetapi masih juga aktivitas itu berlangsung," kata Arif saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Jumat (1/11/2018).

Untuk izin, kata Arif, sejatinya tidak ada wewenang di kecamatan, karena segala izin tambang masuk dalam ranah Provinsi Kepri. "Kita kecamatan gak pernah ngeluarkan izin tambang, karena untuk segala izin aktivitas tersebut ada di Pemprov Kepri," sebut Arif.

Meski demikian, dirinya juga tidak tinggal diam atas adanya aktivitas tambang yang merusak alam itu. Pihaknya pun sudah berkali-kali turun ke lapangan, untuk melakukan penertiban.

"Kita turun, ternyata memang udah parah. Lubang-lubang besar menganga, akibat tambang-tambang pasir itu," ujar Arif.

Melihat hal itu, beberapa waktu lalu Arif kembali melayangkan surat peringatan. Dengan harapan para pelaku penambang pasir di wilayah kerjanya, segera menghentikan aktivitas tersebut.

"Suah kita layangkan surat peringat, tetapi masih juga. Hal ini tidak bisa hanya tingkat kecamatan saja yang menghentikan, namun semua pihak harus dapat bersinergi dalam menghentikan aktivitas yang merusak alam itu," timpal Arif.

Editor: Gokli