Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan 3 Kg Lebih Sabu dan 1 Kg Ganja
Oleh : Hadli
Jumat | 01-11-2019 | 12:31 WIB
musnahkan-sabu1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direndam ke air panas. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 3.373,5 gram sabu dan 1.104 gram daun ganja dimusnahkan Direktorat Narkoba Polda Kepri, Kamis (31/10/2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah adanya ketetapan sita narkotika dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam.

"Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 4 Laporan Polisi yang ditangani oleh Subdit I, Subdit II dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang dengan Inisial A alias I, Inisial I A D alias I, F S alias F, E P alias I dan J S alias G," kata Erlangga.

Tersangka A alias I, laki-laki diamankan pada 19 September 2019 saat berada di lorong depan Hotel Rasa Indah, Tanjung Balai Karimun. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus serbuk Kristal diduga sabu dengan berat 25 gram, saat diinterogasi A alias I mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang dengan inisial R yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari barang bukti seberat 25 gram disisihkan sebanyak 10 gram untuk pemeriksaan di Puslabfor Polri, 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan dan sisa *13 gram sabu dilakukan pemusnahan," ujarnya.

Berikutnya tersangka inisial I A D alias I (perempuan) dan F S alias F (laki-laki) diamankan oleh petugas Bea dan Cukai dan petugas AVSEC Bandara Hang Nadim, kedua pelaku dicurigai saat melewati pintu Metal Detektor.

Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan 1 bungkus narkotika diduga sabu yang disimpan diselangkangan tersangka Inisial I A D alias I dan 1 bungkus Narkotika diduga sabu disimpan oleh F S alias F. Selanjutnya kedua tersangka diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.

Dari kedua tersangka tersebut jumlah barang bukti sebanyak 2.025 gram Sabu dan 93,5 gram disisihkan untuk dikirim ke Puslabfor Polri, 10 gram untuk pembuktian di Pengadilan dan sisanya 1.921,5 gram dilakukan pemusnahan.

Tersangka E P alias I, (laki-laki) diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kepri di daerah Seraya atas, kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Kota Batam, saat dilakukan penggeledahan badan, kendaraan pelaku dan tempat tinggalnya, ditemukan barang bukti 4 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat total 1.511,1 gram dan satu bungkus Narkotika jenis ganja seberat 49 gram.

"Sampai saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri terus mengembangkan terkait dengan jaringan tersangka E P alias I. Untuk barang bukti seberat 1.511,1 gram, disisihkan guna pembuktian Puslabfor seberat 55,1 gram dan pembuktian dipengadilan seberat 4 gram dan dilakukan pemusnahan sebanyak 1.452 gram narkotika jenis sabu. Untuk daun ganja seberat 49 gram disisihkan ke Puslabfor Polri seberat 10 gram dan pembuktian dipengadilan seberat 1 gram dan 38 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan," tutur Erlangga.

Lebih jauh disampaikan, tersangka kelima inisial JS alias G, laki-laki, diamankan saat berada di komplek pertokoan Gajah Mada Square Tiban, Kota Batam. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus daun kering diduga ganja dengan berat 1.100 gram.

Selanjutnya pelaku diamankan ke Ditresnarkoba untuk proses lebih lanjut. Dari 1.100 gram barang bukti yang ditemukan sebanyak 1.066 gram ganja dilakukan pemusnahan, dan 33 gram disisihkan untuk pemeriksaan Puslabfor Polri dan 10 gram untuk pembuktian diPengadilan.

Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan air panas, untuk barang bukti daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar.

Agenda pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Bea Cukai Batam, LSM, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan serta pengacara yang ditunjuk negara untuk mendampingi para tersangka.

Editor: Yudha