Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pria Ini Terancam Penjara 10 Tahun
Oleh : Redaksi
Kamis | 31-10-2019 | 18:40 WIB
hutan-terbakar2.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ilbi Rinaldi usai menjalani sidang perdana di PN Batam, Selasa (29/10/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ilbi Rinaldi, warga Tanjungriau, Kecamatan Sekupang terancam dipenjara 10 tahun. Sebab, ulahnya membuang puntung rokok sembarangan membuat hutan di Tanjungriau terbakar.

Ilbi Rinaldi, kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/10/2019) lalu. Ia didakwa melanggar pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa Frihesti Putri Gina, terdakwa Ilbi Rinaldi diseret ke pengadilan karena kasus kebakaran hutan yang terjadi di Belakang Komplek Kesehatan RT01/RW01 Kelurahan Tanjungpinggir, Sekupang. Kebakaran hutan ini akibat puntung rokok milik terdakwa.

Peristiwa itu bermula saat terdakwa tengah membabat semak-semak ilalang di lokasi yang rencananya akan dijadikan kebun dan tambak ikan. Pada saat melakukan pembabatan ilalang, tutur Frihesti, tanpa sengaja puntung rokok di tangan terdakwa yang masih menyala dibuang ke arah semak ilalang dan sejenisnya yang terdakwa kumpulkan di dekat tebing.

Saat api mulai menyala, terdakwa mencoba memadamkan api dengan cara memukulkan ranting pohon tersebut ke api. Namun karena cuaca yang terik dan angin yang bertiup kencang membuat api cepat membesar dan menyambar ilalang kering yang baru di kumpulkannya.

"Akibatnya, lokasi hutan lindung seluas 0,88 Ha di Belakang Komplek Kesehatan, Kelurahan Tanjungpinggir, Sekupang ludes terbakar," kata Frihesti.

Lanjut Frihesti, lokasi di belakangan komplek kesehatan itu merupakan kawasan hutan lindung dangas seluas 2,69 Ha.

Saksi dari Pemadam Kebakaran, Heri Cahyono yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, mendengar ada kebakaran hutan, pihaknya langsung ke lokasi untuk memadamkan api tersebut. "Saat tiba di lokasi sudah ada Polisi," katanya.

Terkait siapa yang membakar lahan itu, Heri mengaku mengetahuinya dari penyidik Polisi. Sementara, hutan tersebut merupakan kawasan APL (area peruntukan lain), Bukan Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.76/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Editor: Gokli