Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan TV Kabel PT Mackianos Network Diduga Curi Siaran dari Satelit
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 31-10-2019 | 14:28 WIB
ilustrasi-siaran-televisi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi siaran televisi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Mackianos Network (MCN) diduga melakukan pencurian siaran dari satelit. Hal tersebut menyeret mereka hingga ke ranah hukum.

Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Federasi NGO 369, Erwin Syahputra ketika ditemui di kantornya, Kamis (31/10/2019).

Dirinya mengatakan, Timothy Tarman yang merupakan owner dari PT MCN diduga telah melakukan pencurian chanel siaran dari beberapa satelit, seperti satelit Palapa, satelit Chinasat, satelit Measat dan beberapa satelit lainnya.

Proses pencurian ini diungkapkannya menggunakan LNB dan parabola, mereka mulai mencuri konten-konten yang ada di satelit tersebut dan dilanjutkan dengan dimasukan ke Head End yang berada diruangan server. Di dalam server tersebut kurang lebih terdapat 70 sampai 100 chanel, dan itu merupakan hasil pembajakan.

"Kalau mereka nekat bilang ada kontrak, paling kurang lebih 5 konten yang mereka kontrak, sisahnya adalah pembajakan besar-besaran secara masif dan mereka redistribusikan menggunakan kabel optik kerumah-rumah. Dari hasil rangkaian tersebut, mereka pungut secara komersil setiap rumah dan hasilnya diinvestasikan ke usaha-usaha yang lain. Itu termasuk TPPU juga," ungkap Erwin.

Dilanjutkan Erwin, selama puluhan tahun, Tarman berbisnis platfrom tv kabel dan diduga melakukan pencurian siaran secara ilegal. Tanpa adanya kontrak, pendistribusian berlangsung kepada kurang lebih 50 ribu pelanggan hingga saat ini.

"Bayangkan saja, didistribusikan kepada lebih dari 50 ribu lebih pelanggan dengan biaya perbulannya, setiap pelanggan dikenakan Rp 80 ribu," ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun dari sisi Undang-Undang 32, tidak ada dalam UU tersebut dibenarkan bahwa pengusaha Tv Kabel diperbolehkan melakukan pencurian konten dan direstribusikan kepada rumah rumah dan dikutip secara komersil.

Sedangkan IPP tetap yang diberikan itu adalah izin atas usaha tersebut dan dalam hal proses pelaksanaannya, konten siaran harus memiliki izin apabila itu dikomersilkan.

Lanjut Erwin, sebelum pengusaha TV Kabel mengatakan mereka dizholimi serta mengatakan bahwa beberapa pihak tidak objektif, ia menegaskan untuk para pengusaha TV kabel berkaca diri terlebih dahulu.

Selain itu, saat ini diungkapkannya PT MCN dan 13 pengusaha tv kabel di Kepulauan Riau sedang menjalani pemeriksaan di Dirkrimsus Polda Kepri. Satu diantaranya telah dilimpahkan ke Kejati Kepri.

"Dalam hal ini, hukum harus ditegakkan," tegasnya.

Editor: Dardani