Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Rp 1,3 Miliar

Mantan Bendahara Pemkab Lingga Disidangkan Mulai Pekan Depan
Oleh : Wandy
Rabu | 30-10-2019 | 17:28 WIB
kasdum-kastel-lingga.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasipidum Kejari Lingga, Josua Tobing bersama Kasi Intel, Andy saat konfrensi pers terkait kasus dugaan korupsi mantan Bendahara Pemkab Lingga. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bendahara Pemkab Lingga, Angga ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan. Kalau tidak ada perubahan Senin (4/11/2019) mendatang akan digelar sidang perdana. Dan saat ini, tersangka kita titipkan di Rutan Dabo Singkep, besok kita ke Tanjungpinang," kata Kasi Pidsus Kejari Lingga, Josua Tobing, Rabu (30/10/2019).

Josua menuturkan, hingga saat ini pihak Kejaksaan menetapkan satu orang tersangka dengan total kerugian negara Rp 1,3 miliar berdasarkan perhitungan ahli BPKP Kepri. "Berdasarkan perhitungan BPKP Kepri total kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar, dan saat ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada orang lain, karena korupsi ini tidak mungkin makan sendiri," beber Josua.

Terkait pengembalian kerugian negara, Josua mengatakan, tersangka belum bisa mengembalikan. Di mana saat ini Kejari Lingga tengah melacak aset dari tersangka Angga.

"Sudah kita tanyakan, namun tersangka belum bisa mengembalikan kerugian negara. Untuk aset masih kita lacak," ujar Josua.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU Tipikor 20/2001, ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Editor: Gokli