Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Musnahkan 2 Kg Lebih Barang Bukti Ganja
Oleh : Harjo
Selasa | 29-10-2019 | 17:28 WIB
bakar-ganja.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polres Bintan saat memusnahkan ganja kering sebanyak 2,9 Kg, Selasa (29/10/2019). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan memusnahkan sebanyak 2,9 Kg ganja kering di halaman Mapolres Bintan, Selasa (29/10/2019).

Wakapolres Bintan, Kompol Dandung Putut Wibowo yang memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut, menyampaikan ganja kering itu berhasil diamankan lebih dari 3 Kg, sebanyak 2,9 Kg dimusnahkan dan sisanya untuk kepurluan sidang.

"Tersangka yang sempat dilumpuhkan dengan timah panas tersebut adalah residivis dengan kasus serupa dan bebas pada tahun 2010 lalu," terangnya.

Tersangka RH berperan sebagai pemilik dan pengedar, secara langsung mendatangkan barang terlarang tersebut dari Aceh. Di mana dari Aceh didatangkan sebanyak 10 Kg, sekitar 7 Kg sudah berhasil dijual atau diedarkan di berbagaia wilayah di Kepri.

"Pengakuan tersangka, per 1 kg tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta dan per kilonya dijual Rp 3,5 juta," tambahnya.

Pemusnahan barnag bukti dengan cara membakarnya, dihadiri langsung Kasipidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho, Kasat Narkoba Polres Bintan dan penasehat hukum tersangka serta sejumlah perwira dan anggota Polres Bintan.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Bintan, berhasil menangkap tersangka RH diduga pengedar ganja di Jalan Raya Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (8/10/2019).

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, tersangka RH yang diketahui residivis narkotika, berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika.

Editor: Gokli