Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kecanduan Narkoba, 5 Pria di Tanjungpinang Jadi Komplotan Maling
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 28-10-2019 | 18:28 WIB
5-maling-tpi.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal saat ekspos kasus pencurian dengan 5 orang tersangka. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kecanduan narkoba jenis sabu, membuat lima orang tersangka yang telah diamankan Polres Tanjungpinang, nekat menjadi maling.

Lima orang itu, masing-masing Alfierta dan Doni Afrianto murupakan pasangan suami istri, Afrizal sebagai penadah, sedangkan yang beraksi melakukan pencurian Efandi Surya Darma dan Bryan Roi Manda (resedivis kasus yang sama).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal menuturkan, kelimannya merupakan sindikat narkoba, yang nekat melakukan aksi keriminal untuk kebutuhan membeli barang haram tersebut. Sehingga nekat melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Tanjungping.

"Mereka ini sendikat narkoba, barang hasil curian, mereka pakai untuk membeli sabu," tutur Iqbal saat menggelar konfersi pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (28/10/2019).

Terungkapnya kasus ini, kata Iqbal, melalui laporan polisi yang dibuat warga Tanjungpinang, Asnah Dewi. "Ketika puncurian ini mengarah ke korban, saat itu korban sedang olahraga pada Minggu (22/9/2019) pagi kemarin. Motor korban yang diparkirkan di sekitaran Jembatan Dompak dibobol," kata Iqbal.

Saat korban sedang asik berolahraga, pelaku Efandi Surya Darma dan Bryan Roi Manda melancarkan aksinya, dengan mencongkel jok motor korban yang sedang terparkir. Sehingga berhasil membawa kabur uang tunanai Rp 750 dan dua unit hendphone, milik korban.

"Setelah mendapatkan laporan itu, kemudian anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada (15/10/2019), menangkap Afrizal pelaku yang mengaku telah membeli (penadah) handphone dari temannya," ujar Iqbal.

Dari tersangka Afrizal, Polisi terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya kembali menemukan tersangka lainya, yakni Alfierta, dan Doni Afrianto pasutri yang merupakan penadah pertama barang curian itu.

"Nah dari meraka lah kita berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yang berperan sebagai eksekusi di lapangan, yakni Efandi Surya Darma dan Bryan Roi Manda," terang Iqbal.

Barang curian itu, dari pengakuan tersangka mereka gunakan untuk membeli sabu. "Jadi mereka ini para pecandu, yang sudah menjadi sindikat," kata Iqbal.

Akibatnya, perbuatannya tiga orang penadah antaralain Afrizal, Alfierta, dan
Doni Afrianto (pasangan suami istri), dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka Efandi Surya Darma dan Bryan Roi Manda (resedivis kasus yang sama) yang beraksi di TKP dengan mencoba jok motor di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," timpal Iqbal.

Editor: Gokli