Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Jatim Tetapkan Mucikari PA, Mantan Finalis Putri Pariwisata Tersangka Prostitusi Online
Oleh : Redaksi
Minggu | 27-10-2019 | 12:32 WIB
PA_ditangkap_prostitusi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

PA, mantan Finalis Putri Pariwisata 2016 ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Batu, Malang

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Penyidik Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus prostitusi yang diduga melibatkan PA, mantan Finalis Putri Pariwisata 2016.

Betul, satu orang ditetapkan tersangka, inisial JL," jawab Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (26/10/2019).

JL merupakan mucikari atau germo atas praktik prostitusi yang melibatkan PA dan pelanggan berinisial AF, warga asal Bekasi, Jawa Barat. Praktik itu berlangsung di salah satu kamar hotel di Kota Batu dan digerebek pada Jumat (25/10/2019) malam oleh Kanit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Polda Jatim AKP Aldy Sulaeman dan timnya.

"Untuk pelanggan, yaitu AF dan perempuan berinisal PA, statusnya masih saksi," tegas Frans Barung.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menyebut, untuk membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan publik figur ini, timnya masih terus melakukan pengembangan. Sebab dimungkinkan ada orang lain yang terlibat.

Ia mengatakan, PA merupakan publik figur kelahiran Balikpapan yang berdomisili di Jakarta. Terkait informasi bahwa PA adalah seorang Finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, Leonard menyatakan pihaknya masih mendalaminya.

"Bisa jadi putri pariwisata, masih kita periksa. Yang pasti bisa dibilang publik figur," ungkapnya.

Selain mengamankan PA, JL dan F, malam itu juga, Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyita beberapa barang bukti, dari TKP penggerebekan. Antara lain alat kontrasepsi, celana dalam, tisu bekas dan pakaian.

Sumber: Jatimnow.com