Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satres Narkoba Polresta Barelang Ringkus 32 Pelaku dan Sita Tiga Jenis Narkotika
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 26-10-2019 | 12:04 WIB
ekspose-narkoba1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasatres Narkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman (tengah), didampingi dua Kanitnya, Iptu Abid Uas Al-Qarni dan Ipda Mega Satriatama saat kegiatan eksapose. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya pencegahan dan meminimalisir peredaran serta penyelundupan narkotika di Kota Batam terus dimaksimalkan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang.

Tidak tanggung-tanggung, selama September hingga Oktober 2019 ini, Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap 22 kasus narkotika serta meringkus 32 orang tersangka. Saat ini para tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman, mengungkapkan dari puluhan kasus yang ditangani, pihaknya turut menyita narkotika berbagai jenis, seperti sabu, ganja serta pil ekstasi.

"Selama September hingga Oktober yang masih berjalan ini, sebanyak 22 kasus berhasil kita ungkap serta mengamankan 32 orang tersangka," ujar Abdul Rahman, Sabtu (26/10/2019).

Dijelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga jenis narkotika. Untuk sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka secara keseluruhan sebanyak 3.655,82 gram atau sekitar 3,6 kilogram.

Sementara untuk narkotika jenis ganja, berhasil disita sebanyak 3.961,91 gram atau sekitar 3,9 kilogram. Sedangkan pil ekstasi diamankan sebanyak 866 butir.

"Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di tempat berbeda, dan mereka bukanlah satu jaringan. Untuk wilayah penangkapan seperti di Bengkong, Tanjunguma, Simpang Dam Mukakuning, Nagoya, Sekupang dan sekitarnya," jelas Rahman.

Dari 22 perkara tersebut, merupakan hasil penindakan yang dilakukan unit. Seperti Unit I Subnit I menangani sebanak 3 perkara, Unit I Sundit 2 menangani 7 perkara, Unit II Subnit 3 sebanyak 4 kasus serta Subnit IV sebanyak 8 perkara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengaku asal barang haram tersebut dari Malaysia. Ada yang ditangkap saat berusaha menyelundupkan ke Batam, dan ada juga diamankan karena berperan sebagai pengedar.

32 tersangka ini, dijerat Pasal 112 ayat (2) jo 114 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Kita akan terus maksimalkan upaya pemberantasan narko tersebut,"

Editor: Yudha