Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Palsukan 114 Surat Tanah di Bintan, Pelaku Raup Untung Rp 73 Juta
Oleh : Harjo
Jum\'at | 25-10-2019 | 17:16 WIB
surat-tanah-palsu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin saat konfrensi pers pengungkapan pemalsuan 114 surat tanah. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Edi Subagyo (42), warga Km 45 Desa Toapaya Utara, Bintan, tersangka pemalsuan surat hingga 114 surat peryataan pengusahaan pisik bidang tanah (SPPPBT), mengaku sudah mendapatkan uang sekitar Rp 73 juta sebagai jasa pengurusan surat tanah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin menyampaikan, dari hasil penyelidikan perbuatan tersangka memalsukan surat tanah tersebut, dimulainya sejak awal 2019 lalu. Di mana dari 114 surat yang dicetak, sebagian sudah diserahkan kepada pembelinya, tersangka sudah mendapatkan uang jasa dari pengurusan lahan sebesar Rp 73 juta.

"Mulai dari tanda tangan para pejabat seperti Ketua RT, RW, Kepala Desa dan Camat hingga stample, semuanya dipalsukan. Jasa pengurusan surat tanah berpariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 6 juta di mana satu bidang tanah rata-rata luasnya 2 Hektar," ungkapnya kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (25/10/2019).

Terungkapnya modus tersangka memalsukan surat tanah yang secara keseluruahn adalah milik PT Bintan Mega Wisata (BMW), setelah salah satu pembeli Edi Jon Piter warga Tanjungpinang, meragukan keabsahan surat yang diurus oleh tersangka, karena tidak terigestrasi di Kantor Camat setempat. Hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bintan.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan SPPBT yang diduga palsu belum diserahkan kepada pemiliknya, satu unit laptop, satu unit handpone, stample, printer, foto KTP warga, bukti peta kavlingan tanah, kertas dan barang bukti lainnya.

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya tersangka sudah ditahan di Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Agus Hasanudin meengimbau, apabila ada masyarakat yang sempat mengurus surat tanah melalui tersangka Edi Subagyo, agar mengkroscek kembali atau menyampaikan ke Polres Bintan. "Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan kemudian hari, kita harapkan agar apabila ada warga yang pernah berurusan dengan tersangka masalah lahan, untuk segera melaporkannya," harapnya.

Editor: Gokli