Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai Saat Ini, Usia Minimal Perkawinan Harus 19 Tahun Baik Pria dan Wanita
Oleh : Redaksi
Kamis | 24-10-2019 | 19:16 WIB
kawin-19.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Oktober 2019 lalu telah menandatangani Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Perkawinan.

UU ini sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 16 September 2019. Perubahan utama UU nomor 16 tahun 2019 dibanding UU nomor 1 tahun 2014 adalah pada bunyi pasal 7. Jika pada UU 1/2014 disebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Pada UU baru bunyi ketentuan ini berubah. "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU 16 tahun 2019 itu, seperti dilansir situs resmi Setkab RI.

Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat, menurut UU ini, orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

"Pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan," bunyi pasal 7 ayat (3) UU ini.

Dalam UU ini juga disebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal II Undang-Undang nomor 16 tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo, pada 15 Oktober 2019.

Editor: Gokli