Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebut Jokowi Keturunan PKI, Juanda Terancam 6 Tahun Bui
Oleh : Redaksi
Kamis | 24-10-2019 | 19:04 WIB
manusia-bodoh.jpg Honda-Batam
Terdakwa Juanda usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Kamis (24/10/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Juanda alias Juan, pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun facebook terancam 6 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Rumondang pada saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/10/2019).

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Juanda alias Juan harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena telah membagikan postingan di grup facebook NEW WAJAH BATAM berupa gambar dan tulisan, yang berisi tentang penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

"Kasus ini mencuat setelah postingan terdakwa Juanda di akun Facebook bernama Gilang Ramadan yang membagikan postingan di grup facebook GERAKAN 2019 GANTI PRESIDENT berupa gambar dan tulisan, yang mengatakan (Ternyata Jokowi anak keturunan PKI)," Kata Rumondang membacakan surat dakwaan.

Selain memposting gambar dan tulisan di grup Facebook NEW WAJAH BATAM, sambung Rumondang, terdakwa juga memposting gambar dan tulisan berisi penghinaan terhadap Presiden Jokowi di group facebook lain yang diikuti terdakwa.

Atas postingan tersebut, Tim Cyber Polda Kepri yang sedang melakukan patroli cyber langsung mengidentifikasi akun facebook atas nama Gilang Ramadan dan langsung melakukan penangkapan. "Setelah diidentifikasi, tim Cyber langsung menangkap terdakwa di rumahnya yang terletak di Kavling Kamboja blok C3 nomor 25 RT005/RW015 Kelurahan Sungai Pelungkut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam," ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Juanda alias Juan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Undang-undang Republik Indonsia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Editor: Gokli