Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Marose Minta Dibebaskan, Jaksa: Itu Terlalu Subjektif dan Tak Berdasar
Oleh : Hadli
Kamis | 24-10-2019 | 16:52 WIB
marose-pelukan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Marose dan korban saat saling berpelukan di hadapan majelis hakim PN Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan (Pledoi) penasehat hukum (PH) terdakwa Marose Silitonga yang meminta majelis hakim agar terdakwa dibebaskan demi hukum sesuai pasal 49 ayat (2) KUHPidana.

Hal itu disampaikan jaksa Frihesti Putri Gina dalam persidangan yang digelar PN Batam, Kamis (24/10/2019). Frihesti menguraikan, dengan adanya Pledoi terdakwa dalam perkara ini bukan hal baru, adalah lumrah dan wajar jika antara penuntut umum di satu pihak dengan terdakwa di lain pihak selalu terjadi perbedaan-perbedaan bahkan bertentangan pendapat antara satu dengan yang lainnya.

"Setelah mencermati Pledoi dari terdakwa pada persidangan tanggal 17 Oktober 2019, berdasarkan alasan-alasan atau dalil-dalil yang dikemukanakan terdakwa, kami Penuntut Umum dalam perkara ini sangat keberatan atas seluruh alasan atau dalil-dalil tersebut adalah tidak tepat dan sangat subjektif sekali," katanya membacakan tanggapan atas Pledoi terdakwa.

Dilanjutkan, pihaknya selaku penunut umum berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan barang bukti serta keterangan terdakwa sebagaimana telah dipaparkan secara jelas dalam surat tuntutan, telah tergambarkan dengan jelas, cermat dan lengkap.

"Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar dakwaan subsider pasal 351 ayat (1) KUHPidana," kata dia.

Dalam persidangan sebelumnya, PH terdakwa Bambang Heri Roriyanto, Hardianto dan Sitio meminta majelis hakim membebaskan terdakwa demi hukum sesuai pasal 49 ayat (2) berbunyi, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegunjangan jiwa karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Dari fakta persidangan korban Nurcahaya Purba mengalami luka ringan. Hal itu sesuai pengakuan korban bawa setelah peristiwa pemukulan itu, korban masih dalam keadaan sehat. Hal itu dikarenakan korban sempat berkeling dengan mobilnya membuntuti anak terdakwa dalam rentang waktu yang lama.

Setelahnya kotban tidak jug berobat melainkan ke kantor Polisi baru pergi ke rumah sakit untuk berobat dan visum. Selain itu, PH terdakwa Marose Silatonga juga menilai korban dan terdakwa sudah saling bermaafan yang disaksikan majelis hakim dalam sidang yang digelar PN Batam sebelumnya.

Editor: Gokli