Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalam Tiga Minggu, Polres Karimun Ungkap 7 Kasus Narkoba
Oleh : Fredy
Rabu | 23-10-2019 | 20:39 WIB
yos-guntur-karimun.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Karimun, Rabu 23 Oktober 2019. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Hanya dalam kurun waktu tiga minggu, terhitung sejak 1 Oktober hingga 23 Oktober 2019, Polres Karimun berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 16 orang tersangkanya.

Dari para tersangka narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 556,48 gram dan 252 butir pil ekstasi, ganja kering 13,29 gram, happy five 202 butir serta key seberat 20,60 gram.

Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur Yudi F.S kepada wartawan mengatakan bahwa ke-16 tersangka yang berjenis kelamin lelaki itu ditangkap polisi dari beberapa tempat di Kabupaten Karimun.

Diungkapkannya, untuk di wilayah Kecamatan Karimun tercatat ada lima kasus dengan tersangkanya sebanyak 8 orang yakni DP, ZN ,WD, SE, AR , FZ, AFD dan SPY .

Sedangkan di Kecamatan Buru ada satu kasus dengan 6 tersangka yakni AU, HS, NZ, HL, IW dan IS.

Sementara di kecamatan Meral ada satu kasus dengan 2 tersangka yakni BD dan FP.

"Dari keseluruhan tersangka yang diamankan polisi ,ada seorang yang ditangkap di Kundur merupakan resedivis kasus narkoba dan dari tangannya didapat narkoba jenis Key seberat 20,60 gram," beber Kapolres.

Kapolres mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.

Berdasarkan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan mati.

Sementara pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1992 tentang psikotropika dengan ancaman 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Editor: Dardani