Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Video Mesum Dosen dan Mahasiswi Tersebar di Sosmed Jadi Viral
Oleh : Redaksi
Rabu | 23-10-2019 | 08:40 WIB
ilustrasi-video-mesum1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi nonton video mesum.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Netizen di sekitar Jawa Barat kembali digemparkan dengan munculnya video asusila.

Video mesum tersebut diduga diperankan oleh seorang pengajar perguruan tinggi atau dosen dengan seorang mahasiswinya.

Beredarnya video mesum ini bikin heboh di dunia maya. Video panas itu tersebar di media sosial Twitter.

Selain itu, disebutkan pula bahwa pemerannya dari Kota B. Belum diketahui secara pasti maksud dari Kota B tersebut. Namun, kode itu disebut-sebut menunjukkan Kota Bandung.

Pada sebuah akun yang membagikan video panas itu di Twitter, diketahui video tersebut diunggah pada 19 Oktober 2019.

Beredarnya video mesum dosen dan mahasiswinya di Kota B membuat warganet pun penasaran. Ada benda yang mencuri perhatian pada video itu.

Disebutkan, pada video itu ada sebuah lukisan sketsa gedung berbentuk Gedung Sate. Lukisan itu tergantung di dinding ruangan, tempat pemeran yang diduga dosen dan mahasiswa itu melakukan adegan panas.

Diberitakan pula, pemeran wanita mengucapkan kata-kata menggunakan bahasa Sunda. Durasi videonya yakni selama 2 menit 19 detik. Pihak kepolisian akan menyelidiki beredarnya video mesum Kota B.

Hal ini disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus.

"Akan kami selidiki," ujarnya.

Posisi kamera yang merekam adegan persetubuhan mahasiswi dengan dosen itu tampak statis. Diduga kamera disimpan menghadap ranjang tempat adegan persetubuhan berlangsung.

Hingga saat ini, belum diketahui identitas pria dan wanita di adegan video mesum tersebut.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus saat dihubungi, baru mengetahui keberadaan video tersebut.

"Akan kami selidiki," ujar Iksantyo, yang sebelumnya menjabat Direktur Ditreskrimum ini.

Perbuatan menyebarkan konten asusila dilarang di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Memproduksi konten pornografi, juga masuk perbuatan pidana dan diatur di Undang-undang Pornografi.

Belum diketahui keseluruhan video ini apakah direkam sendiri oleh salah seorang di adegan video mesum atau direkam sembunyi-sembunyi oleh pihak lain.

Kemudian belum diketahui pula pihak yang menyebarkan konten yang sudah berkategori tindak pidana? ini.

Sumber: Serambinews
Editor: Yudha