Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNN Kepri Musnahkan 12 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Oleh : Hadli
Selasa | 22-10-2019 | 17:04 WIB
6-tsk-sabu-inex.jpg Honda-Batam
Enam orang tersangka saat menyaksikan pemusnahan sabu dan ekstasi yang diamankan BNNP Kepri dari mereka. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau musnahkan sabu seberat 12.828,62 gram serta ekstasi sebanyak 1.381 butir dari 6 kasus peredaran gelap jaringan narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

"Enam kasus yang ditangani terdiri dari enam tersangka," kata Kabid Pemberantas BNNP Kepri, Kombes Pol Arif Bastari di Gedung BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (22/10/2019).

Kasus pertama merupakan upaya penyeludupan keluar daerah Kepri melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 15.20 WIB. Tersangka Y (40) warga Aceh tersebut mendapat perintah dari A (DPO) di Aceh untuk mengambil sabu di Batam, dengan upah sebesar Rp 30 juta.

Dari Aceh, Y menuju ke Batam untuk mengambil sabu. Y mengambil sabu pada Rabu (18/9/2019) sekira pukul 14.00 WIB di Batuaji. Di mana sabu tersebut akan dibawa ke Kalimatan Timur.

Kemudian Y membawa sabu tersebut ke Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Pada saat Y memasuki pintu x-ray Bandara, Y diamankan petugas Bea Cukai beserta petugas Asvec.

Barang bukti sabu serta tersangka Y diserahkan ke BNNP Kepri gana penyelidikan. Dari barang bukti yang disita dimusnahkan sebanyak 884,8 gram dan sebanyak 120,2 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kasus kedua terjadi pada Minggu (22/9/2019), sekitar pukul 14.25 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Petugas Bea Cukai beserta Asvec Bandara mengamankan seorang perempuan dengan inisial K (54) karena memiliki, membawa dan menguasai 2 bungkus kondom yang di dalamnya terdapat karet balon berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 125 gram yang disimpan di dalam bra yang dipakainya.

Menurut keterangan K, dia mendapat diperintah T (DPO) di Surabaya, untuk membawa sabu dari Malaysia ke Surabaya melalui Batam dengan upah sebesar Rp 10.000.000. Selanjutnya K mengambil sabu dari T (DPO) pada Sabtu (21/9/2019) di Kampung Pandan Malaysia.
Kemudian K membawa Sabu tersebut dari Malaysia pada 22 September 2019 sekira pukul 04.00 waktu Malaysia dengan menggunakan speed boat ilegal menuju Batam.

Pukul 14.00 WIB, K ke Bandara Internasional Hang Nadim untuk menyelundupkan sabu tersebut ke Surabaya. Pada saat K memasuki pintu x-ray Bandara, K diamankan petugas Bea Cukai beserta petugas Asvec seta disahkan ke BNNP Kepri gana proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, dimusnahan sebanyak 101 gram dan sebanyak 24 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Ketiga, merupakan tangkapan BNNP Kepri di Pinggir Jalan Brigjen Katamso Km 2 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada Selasa, 24 September 2019, sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas BNNP Kepri telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial S (23), karena memiliki sabu dan ekstasi. Sabu seberat bruto 1.535,43 gram dan ekstasi sebanyak 1.461 butir.

Menurut keterangan S, dia mendapat perintah dari I dan J (DPO) di daerah Tanjungpinang untuk mengambil sabu di Km 8 Tanjungpinang dan sabu tersebut rencananya akan diletakkan di suatu tempat berdasarkan suruhan I dan J (DPO).

Di mana I adalah pemilik sabu sebanyak 1.527 gram dan ekstasi sebanyak 1.461 butir. Sementara J adalah pemilik sabu sebanyak 8,43 gram.

Tersangka S akan mendapatkan upah sebanyak Rp 50.000.000 dari I (DPO) dan akan mendapatkan upah sebanyak Rp 4.500.000 dari J.

Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka dimusnahan sebanyak 1.468,57 gram dan sebanyak 66,86 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Serta barang barang bukti Ekstasi dimusnahan sebanyak 1.381 butir dan sebanyak 80 butir untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Selanjutnya pada Rabu, 25 September 2019, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah Rumah di Jalan Ganet Lama No. 26 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Provinsi Kepulauan Riau. Petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki- dengan inisial B (27) WNI, karena memiliki, membawa 2 bungkus plastic bening yang didalamnya terdapat plastic bening berisi sabu seberat 208 gram yang ditemukan di tempat sampah samping rumah tempat kejadian perkara.

Menurut keterangan B, ia mendapat perintah dari saudara I (DPO) di daerah Tanjungpinang untuk mengambil sabu di Dompak Tanjungpinang dan sabu tersebut rencananya akan diletakkan di suatu tempat berdasarkan suruhan saudara I dengan upah sebesar Rp. 5.000.000.

Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 183,62 gram dan sebanyak 24,38 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Seterusnya, pada Sabtu, 28 September 2019, sekitar pukul 08.30 Wib bertempatan di rumah Kampung Tua Tembesi Lestari Blok 3 No. 236 RT 002 RW 003 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki dengan inisial S (33) WNI karena memiliki sabu sebanyak 10 bungkus Cina Merk Guanyinwang warna hijau berisi sabu dengan seberat m 10.394 gram yang ditemukan ditumpukan pasir di rumahnya sebanyak 8 bungkus dan 2 bungkus lainnya di atas plafon rumah.

Menurut S, pada 22 September 2019 ia mendapat perintah dari I (DPO) di Batam, untuk mengambil sabu di Batam dan kemudian sabu tersebut disimpan sampai dengan ada petunjuk dari I, dengan upah sebesar Rp. 20.000.000 Selanjutnya S mengambil sabu pada Jumat, 27 September 2019 sekira pukul 17.00 Wib di bawah Jembatan penyebrangan sebelum SP Plaza Batuaji, Kota Batam.

Atas petunjuk dari I, S menyimpan sabu tersebut didekat rumahnya dengan cara ditimbun dibawah pasir dan disimpan diatas Plafon rumah. Pada 28 September 2019 sekira pukul 08.30 Wib S ditangkap oleh petugas BNNP Kepri di dekat rumahnya di Kampung Tua Tembesi Lestari RT 002 RW 003 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Dari barang bukti narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 10.051,63 gram dan sebanyak 342,37 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Terakhir, pada Sabtu, 5 Oktober 2019, sekitar pukul 14.00 Wib di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Petugas Bea dan Cukai beserta Petugas Asvec pelabuhan mengamankan seorang Laki-laki dengan inisial M (41) WNA, karena membawa 3 bungkus kondom yang didalamnya terdapat karet balon sabu seberat 175 gram yang disimpan di dalam dubur.

Menurut keterangan M, pada 2 Oktober 2019 ia mendapat perintah dari saudara A (DPO) di Malaysia, untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam, dengan upah sebesar RM. 3.000. Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2019 sekira pukul 04.00 waktu Malaysia, M menerima 3 buah kondom berisi sabu dari orang suruhan A di sebuah Hotel di Malaysia.

Kemudian atas perintah A, M memasukkan 3 (buah kondom berisi sabu tersebut di dalam perutnya melalui dubur. Sekira pukul 12.00 Waktu Malaysia M berangkat dari Stulang Laut Malaysia menuju Pelabuhan International Batam Center. Sesampainya M di Pelabuhan International Batam Center, terdeteksi mesin X-RAY dan petugas Bea Cukai Batam Center mencurigai M dan selanjutnya M dilakukan cek urine dengan hasil urine Postif mengandung Metafetamin.

Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 139 gram dan sebanyak 36 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. "Atas perbuatannya tersebut seluruh tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutup Arif Bestari.

Editor: Gokli