Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

8 Pelaku Kejahatan 3C Berhasil Diringkus Polisi dalam Seminggu Terakhir, 3 di Antaranya Ditembak
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 17-10-2019 | 08:04 WIB
pelaku-3-C.jpg Honda-Batam
Ekspose pengungkapan kasus dalam seminggu terakhir. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satreskrim Polresta Barelang bersama polsek jajaran Polresta Barelang dalam satu minggu terkahir berhasil meringkus 8 pelaku tindak kejahatan jalanan atau 3C, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, saat ekspose mengungkapkan dari delapan tersangka tersebut terdiri dari lima orang pelaku curamor, dua tersangka lainnya adalah pelaku curas seperti jambret dan satu pelaku lagi ialah penadah barang hasil curian.

Delapan tersangka itu bernama Sahat Martumbur (34), Sugianto (36), Radhi Subayu (28), Sofian Hadi (33), Arya Bagus (19) dan Muhamamad Daeng (21). Sementara dua tersangka lainnya adlah RRP (13) dan CLZ (15). Kedua tersangka ini masih berusia di bawah umur.

"Dalam satu minggu terakhir, satreskrim Polresta Barelang beserta beberapa polsek jajaran berhasil meringkus 8 tersangka kasus kejahatan jalanan yang kerap membuat resah masyarakat," ujar Andri, didampingi para Kanit Reskrim, Rabu (16/10/2019).

Dijelaskan, kedelapan tersangka bukanlah satu kelompok. Dalam beraksi, mereka hanya membuat kelompok du hingga tiga orang. saat ini baik Satreskrim maupun di polsek masih melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat serta mencari barang bukti.

"Para pelaku bukan satu komplotan. dalam satu kelompk saat beraksi rata-rata terdiri dari dua hingga tiga pelaku yang bertugas sebagai joki dan eksekutor," tambah Andri.

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan terutama yang dapat meresahkan masyarakat. Dari delapan tersangka merupakan hasil tangkapan Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa satu orang.

Kemudian, empat pelaku lainnya ditangkap oleh Polsek Seibeduk dan dua lainnya dibekuk Polsek Lubukbaja beserta satu penadah.

Dalam melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor, pelaklu selalu mengitari Kota Btam sambil mengincar sepeda motor yang akan dicuri. Kemudian kunci stang motor dibobol menggunakan kunci T.

Sementara pelaku jambret selalu mengincar perempuan yang bepergian sendiri. Sehingga pelaku bisa melancarkan aksi dengan cara memepet dan kemudian merampas barang milik korbannya.

Untuk pengungkapan kasus ini, pihaknya juga terpaksa mengambil tindakan tegas dan terurukur terhadapa tiga tersangka. Sebab, mereka mencoba melawan petugas saat dibekuk, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.

"Pada saat penangkapan, ada tiga tersangka yang melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Karena sudah mengancam keselamatan petugas, akhirnya anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak pelaku). Setelah berhasil dilumpuhhkan, mereka kita bawa ke kantor untuk menjalani proses selanjutnya," tuturnya.

Dari penangkapan ini juga diamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor hasil kejahatan maupun sebagai sarana yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi. Kemudian enam unit ponsel dengan berbagai merek, satu buah pisau, satu buah dompet, satu lembar STNK, serta satu buah kunci later T.

Andri sendiri berharap dengan pengungkapan dan keseriusan kepolisia mengungkan tindak kejahatan, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya. Sehingga kerjahatan jalanan bisa diminimalisir dan Kota Batam semakin kondusif.

Para pelaku dijerat pasal yang berbeda. ntuk tersangka curanmor, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara. Sementara pelaku jambret dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. Sedangkan untuk satu tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dan terancam tahun penjara.

Editor: Gokli