Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 Tekong Kapal Pengangkut Ratusan TKI Ilegal Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Rabu | 16-10-2019 | 11:28 WIB
6-tekong.jpg Honda-Batam
Enam terdakwa tekong kapal TKI ilegal usai divonis 5 tahun penajara di PN Batam, Selasa (15/10/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam orang terdakwa yang merupakan tekong kapal yang membawa ratusan TKI ilegal dari Malaysia ke Batam, divonis 5 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 120 ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ke-6 terdakwa itu masing-masing M Yusuf bin Sadam, Abdul Halil, Jamaludin bin Saharudin, Sharil dan Zainudin bin Darja serta Jamaludin bin Darja. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 5 tahun penjara," ujar Jasael, ketua majelis hakim yang mengadili perkara itu, Selasa (15/10/2019).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyaakini perbuatan keenam terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana penempatan para Pekerja Migran Indonesia secara ilegal sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskannya.

Meski demikian, vonis terhadap para terdakwa, ternyata lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa Samuel Pangaribuan, yang sebelumnya menuntut agar keenam terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, para terdakwa yang hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima.

"Kami terima yang mulia," ujar para terdakwa.

Diurai dalam surat dakwaan, keenam orang ini ditangkap anggota Satreskrim Polresta Barelang di pelabuhan tikus Tanjung Sengkuang, Kota Batam, Sabtu (16/10/2019) lalu. Penangkapan terhadap para terdakwa berawal dari informasi masyarakat akan ada kapal yang membawa penumpang secara illegal dari Malaysia ke Batam.

Atas informasi tersebut, anggota Satreskrim Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap para terdakwa dan mengamankan 155 orang pekerja migran dari Malaysia.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu Unit Kapal Mesin 4 berserta Kunci merk Yamaha warna abu-abu dan 1 satu Unit Kapal Mesin 5 berserta Kunci merk Yamaha warna abu-abu sebagai barang bukti.

Editor: Gokli