Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangani Satreskrim Polres Bintan

Terkait Tambang di Bintan Timur, Polisi Tegaskan Sudah Akomodir Aduan Warga
Oleh : Harjo
Selasa | 15-10-2019 | 12:16 WIB
tambang-bintim.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Bintan, Ipda Hisuwanto Ady menyampaikan aduan warga terkait lahan bekas tambang di Karang Tua Sri Enam Bintan Timur pada 2018 lalu sudah diproses sesuai SOP yang berlaku.

"Kalau masalah laporan yang disampaikan, kita sudah turun ke lapangan bersama dinas dan instansi terkait lainnya untuk memastikan laporan sesuai yang disampaikan pelapor. Sejauh ini masih lidik," kata Hisuwanto kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (15/10/2019).

Hal ini disampaikan Hisuanto menyusul adanya keluhan warga terkait lahan bekas tambang yang menyisakan lobang belasan meter. Menurut warga, lobang bekas galian yang belum dilakukan pemulihan oleh pihak penambang mengancam keselamatan dan merusak lingkungan.

Sesuai dengan laporan warga, lanjut Hisuwanto, sudah diproses Satreskrim Polres Bintan. Termasuk pelapor, Jefri, sudah diambil keterangan beberapa waktu lalu. "Instansi terkait lainnya juga termasuk DPRD Bintan priode 2014-2019 sudah turun ke lapangan, untuk memastikan kegiatan tersebut," imbuhnya.

Namun, sambungnya, awal permasalahan muncul menyusul adanya sengketa tanah yang bersempadan antara pelapor dan Tarmizi. "Kasusnya kita yang tangani sesuai dengan aturan. Tim yang ke lapangan, juga dapat memastikan lokasi dimaksud bukan galian bauksit. Melainkan galian untuk sumber bahan baku air," ungkap Hisuwanto.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga yang namanya tidak mau dipublikasi menyampaikan, lahan yang dulunya dijadikan tambang bauksit itu dikelola PT Aneka Tambang. Karena banyaknya bauksit yang digali, di lahan tersebut terdapat lobang mencapai belasan meter.

Kondisi ini, sambung sumber, sudah mereka adukan ke Polisi, Dinas LHK Bintan dan Provinsi Kepri, hingga KLHK di tahun 2018 lalu. Namun, respon dari pengaduan itu bukannya membuat lahan itu kembali hijau, melainkan adanya galian baru di samping lahan tersebut.

"Tahun 2018 lalu, pihak Kecamatan Bintan Timur sudah pernah memerintahkan pemilik lokasi untuk menimbun kembali bekas galian tanah yang berbentuk kolam. Kemudian memasang pengaman di lingkungan pabrik es, yang lokasinya berdekatan dengan kolam yang diduga bekas galian tambang itu," kata sumber kepada wartawan di Batam.

Mengenai upaya pertambangan baru di samping lahan berlobang itu, kata sumber, telah berlangsung hampir sebulan terakhir. Warga menduga pihak penambang kembali beraktivitas setelah meyakini pengaduan masyarakat sudah tak lagi diproses pihak berwewenang.

"Dulu lahan ini tempat warga berkebun. Sejak 2016 lalu, ada pengusaha yang melakukan penambangan dan pembukaan pabrik es, jadinya warga tak bisa lagi berkebun," ucapnya.

Dengan adanya aktivitas tambang baru itu, warga, kata sumber, sangat berharap agar pihak berwajib mengevaluasi izin opersaional pihak penambang. "Harapan warga aktivitas penambangan itu ditertibkan dan pemerintah dapat memulihkan kondisi lahan yang sudah gersang dan berlobang," tutupnya.

Editor: Gokli