Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Calon Suami Dilaporkan Menghilang, Ternyata Ketangkap Maling Aki
Oleh : Harjo
Senin | 14-10-2019 | 16:40 WIB
maling-aki1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penangkapan maling aki oleh Polsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Rencana hendak menikah pada bulan Desember mendatang antara Imran Saputra (26) dengan pacarnya terancam batal. Pasalnya, Imran Saputra saat ini ditahan Polsek Bintan Utara, bersama rekannya Agustinus Siregar (27) karena melakukan pencurian baterai kendaran roda empat jenis lori dan alat berat.

Namun betapa kagetnya calon istri Imran, saat hendak melapor ke Mapolsek Bintan Utara, ternyata kendaran roda dua milik pacarnya terparkir di Mapolsek.

Usut punya usut, ternyata pacar yang hendak dilaporkan beberapa hari menghilang tertangkap polisi karena telah melakukan pencurian baterai kendaraan.

"Pacar awalnya tidak tahu, justru akan melaporkan karena saya beberapa hari tidak muncul dan tidak ada kabar. Saat sudah tau, tertangkap sekalian dia membesuk," ujar Imran kepada BATAMTODAY.COM di Mapolsek Bintan Utara, Senin (14/10/2019).

Hal tersebut berbanding terbalik, dengan rekan Imran Saputra, Agustinus Siregar, justru sudah beberapa waktu lalu ditinggalkan oleh istri. Walaupun, sudah memiliki dua anak dari hasil perkawaninan dengan istrinya.

Agustinus mengungkapkan, sejak ditinggalkan oleh istrinya dia memiliki beban kebutuhan yang semakin berat, karena harus memenuhi kebutuhan sehari-hari kedua anaknya, yang masih berusia tiga dan lima tahun.

Ditanya hubungan kedekatan dengan Imran Saputra hingga bisa bersama-sama melakukan pencurian, Agustinus mengatakan selain karena pernah sama-sama kerja di salahsatu perusahaan di galangan kapal di Lobam, mereka saat ini posisinya sama-sama penganguran. Kalaupun kerja hanya serabutan.

"Awal melakukan pencurian pada Maret lalu, dan terakhir sebelum tertangkap di sekitar perumahan Citra Onix Tanjunguban. Jumlah baterai kendaraan hasil curian sudah mencapai 24 unit," terangnya.

Anehnya, kedua tersangka ini, mengaku menjual hasil curiannya justru dijadikan barang rongsokan dan dijual perkilo kepada penampung baterai rongsokan. Hingga, akibat perbuatannya mereka harus dipertanggungjawabkan didepan hukum. Saat ini keduanya sudah mendekam dijeruji besi Mapolsek Bintan Utara.

Editor: Yudha