Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 10 Bulan Penjara, Marose Bakal Ajukan Pembelaan Tertulis
Oleh : Hadli
Jumat | 11-10-2019 | 12:04 WIB
marose-10.jpg Honda-Batam
Terdakwa Marose Silitonga saat mendengar pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Kamis (10/10/2019). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Marose Silitonga, terdakwa penganiayaan di Tiban I, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/10/2019).

"Menyatakan terdakwa Marose Silatonga bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan," ujar JPU Mahendra Sebayang, membacakan amar tuntutan dihadapan majelis hakim Renni Pitua Ambarita, Marta Napitupulu dan Egi Novita.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Bambang Heri Roriyanto, Hardianto dan Sitio akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Kami akan ajukan pembelaan tertulis yang mulia," kata Bambang Heri Roriyanto SH menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah terdakwa menerima tuntutan JPU atau akan menyampaikan pembelaan.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan aganda mendengarkan pembelaan/pledoi dari PH terdakwa.

Editor: Gokli