Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tanjunguban Deportasi WN Banglades yang Tertangkap Bersama TKI Ilegal
Oleh : Harjo
Jumat | 11-10-2019 | 11:54 WIB
mir-deportasi.jpg Honda-Batam
WN Bangladesh, Mir dalam proses pendeportasian. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Warga Negara (WN) asal Bangladesh, Mir (29) yang tertangkap bersama sejumlah calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal tujuan ke Malaysia oleh Polres Bintan dan Imigrasi Kelas II Tanjunguban, beberapa waktu lalu, akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, Kamis (10/10/2019).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Burhannudin menerangkan, penderportasian WN Bangladesh tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan baik oleh penyidik kepolisian dan Imigrasi.

"WN Bangladesh tersebut, kita pulangkan melalui Jakarta ke Kuala Lumpur Malaysia. Petugas Imigrasi langsung melakukan pengawalan hingga WN Bangladesh tersebut, lepas landas dari Bandara Sukarno Hatta Jakarta," terangnya.

Diberitakan sebumnya, satu orang warga negara Bangladesh dan empat calon TKI ilegal tangkapan Polair Polres Bintan segera diserahkan ke instansi terkait.

Kasatpolair Polres Bintan, AKP Suardi mengatakan, WN Bangladesh akan diserahkan ke pihak Imigrasi dan calon TKI ilegal akan diserahkan ke BP3TKI untuk proses lebih lanjut. "Apabila nanti seluruh proses selesai, maka baik WNA dan calon TKI illegal akan kita diserahkan kepada instansi yang berhak menanganinya," katanya, Rabu (11/9/2019).

Sementara untuk satu orang ABK speedboat sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian. Begitu juga, untuk tekong yang melarikan diri sedang dilakukan pengejaran.

Diberitakan sebelumnya, diduga hendak jadi tenaga kerja ilegal dan terdampar di sekitar Pantai Dinda Kamapung Bugis, Kecamatan Bintan Utara, satu orang berkewarganegaraan Banglades, Na (29) beserta empat rekannya yang berkewarganegaran Indonesia, ditangkap Satpolairud Polres Bintan dan anggota Polsek Bintan Utara, Senin (9/9/2019) malam.

Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Suardi mejelaskan, calon TKI ilegal yang diamankan dari pantai di antaranya, satu ornag berkewarganegaraan Banglades dan empat warga Indonesia. Di antarnya, Junaidi (44) asal Lombok, Muhtar (33) asal NTB, Lukman (42) Lombok Timur, Muhamad Iqbal (24) asal Aceh, dan satu warganegara Banglades Na (29).

Satu orang ABK kapal Sugeng Hermanto (41) asal NTB. "Gabungan Satpolairud Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara, yang menerima laporan, mendatangi TKP dan mengamankan 4 orang calon TKI ilegal, 1 orang TKA asal Banglades, 1 orang ABK. Namun saat penangkapan, satu orang tekong atasnama Jufri, berhasil melarikan diri di pesisir pantai," katanya, Selasa (10/9/2019).

Dari hasil introgasi awal, para calon TKI ilegal ini, berangkat dari Telaga Punggur Batam, menggunakan Speedboad 200 PK dengan penumpang terdiri dari TKI 5 orang, ABK 1 orang dan Tekong 1 orang dengan tujuan negara Malaysia.

Editor: Gokli