Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Pengedar Sabu di Batam, Rohil Dihukum 20 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 11-10-2019 | 10:16 WIB
sabu-2-Kg1.jpg Honda-Batam
Rohil bin Abdul Rosid, usai mendengar pembacaan putusan di PN Batam, Kamis (10/10/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rohil bin Abdul Rosid, salah satu pengedar narkoba di Batam yang tertangkap bersama barang bukti 2.135 gram sabu, divonis 20 tahun penjara, Kamis (10/10/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Majelis hakim, Marta Napitupulu, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. "Menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 20 tahun penjara," kata Marta membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. "Vonis yang barusan kami jatuhi sama dengan tuntutan jaka, namun subsider kurungannya kami kurangi menjadi 6 bulan," sambung Marta.

Terhadap putusan ini, terdakwa didampingi penasehat hukum Elisuita langsung menyatakan terima. Sebab, terdakwa sudah lolos dari hukuman mati pun hukuman seumur hidup.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa.

Diurai dalam surat dakwaan, Rohil bin Abdul Rosid ditangkap anggota BNNP Kepri pada 10 April 2019 bertempat di KFC Pasar Fanindo, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Pada saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan dua bungkus teh China merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat total 2.135 gram.

Setelah dilakukan interogasi, ternyata barang haram tersebut merupakan milik terdakwa yang dia bawa dari Malaysia, dan rencananya akan diedarkan di Kota Batam.

Editor: Gokli