Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Direktur PT Pasifik Karya Makmur Mangkir Pemeriksaan KPK
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 10-10-2019 | 19:52 WIB
febri-kpk16.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Setelah sebelumnya memeriksa puluhan saksi, baik dari unsur Pemprov Kepri maupun pengusaha, KPK pun kembali mengagendakan pemeriksaan 6 saksi dari pihak swasta.

Keenam saksi tersebut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang, Kamis (10/10/2019). Dipanggilnya para saksi dari pengusaha-pengusaha reklamasi di Kepri ini, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemberian gratifikasi terhadap Nurdin Basirun.

"Mereka diperiksa untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun), dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat Pemprov Kepri terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui telepon selulernya, Kamis (10/10/2019).

Berikut nama-nama keenam saksi yang dipanggil untuk diperiksa:

1. Direktur PT Sejati Karimun, Beryyansyah;
2. Direktur CV Indoco, Heri Kurniawan;
3. Direktur PT Pasifik Karya Makmur, Liliha;
4. Direktur PT Amanah Anak Negeri, Lasiya Putra;
5. Direktur PT Kurnia Djaja Alam, Ivan Hermawan; dan
6. Wiraswasta, Achmad Yani.

Dari keenam saksi, satu orang saksi bernama Liliha (Direktur PT Pasifik Karya Makmur) tidak hadir. "Satu orang saksi tidak hadir, yaitu saksi Liliha," ujar Febri.

Dijelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan para saksi untuk mendalami tentang pemberian gratifikasi pada Nurdin Basirun dan pejabat Pemprov Kepri lainnya. Para saksi didalami tentang pemberian gratifikasi pada Gubernur," terangnya.

"Mereka diperiksa untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun), dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat Pemprov Kepri terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui telepon selulernya, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: KPK Sebut Nurdin Terima Suap Rp 45 Juta dan Gratifikasi 11 Ribu Dollar Singapura
Dalam pemeriksaan ini, 6 saksi yang diperiksa yakni:

1. Direktur PT Sejati Karimun, Beryyansyah;
2. Direktur CV Indoco, Heri Kurniawan;
3. Direktur PT Pasifik Karya Makmur, Liliha;
4. Direktur PT Amanah Anak Negeri, Lasiya Putra;
5. Direktur PT Kurnia Djaja Alam, Ivan Hermawan; dan
6. Wiraswasta, Achmad Yani.

Editor: Yudha