Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

23 Awak Kapal Buronan Interpol MV Nika Telah Dipulangkan
Oleh : Hendra Mahyudi
Kamis | 10-10-2019 | 18:04 WIB
kapal-psdkp1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Syamsu, Plt Pangkalan PSDKP saat menunjukkan bangkai-bangkai kapal yang menumpuk di pangkalan PSDKP. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 23 orang dari total 28 awak kapal buronan International Criminal Police Commission (Interpol) MV Nika telah dipulangkan ke daerah mereka masing-masing.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Syamsu, Kamis (10/10/2019) di ruangannya di kantor PSDKP, Jembatan II Barelang, Pulau Setokok, Bulang.

"Total ada 28 awak kapal di MV Nika. Sudah dipulangkan sebanyak 23 orang," ujarnya, Kamis (10/10/2019).

Dari 23 orang tersebut dikatakan 10 orang adalah warga negara Indonesia (WNI) dan 13 orang lainnya adalah warga negara asing asal Rusia. Sementara itu untuk 5 orang lainya yakni 1 nakhoda disebutkan menjadi tersangka dan 4 anak buah kapal lainnya non-justisia.

Meski begitu, untuk ABK yang telah dipulangkan akan bisa dihadirkan kembali apabila diminta menjadi saksi untuk persidangan selanjutnya. Sementara itu untuk ABK asal Rusia pemulangan mereka yakni dideportasi melalui Rudenim Tanjung Pinang, Kepri.

"Untuk para ABK asal Indonesia sendiri sudah dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Sama halnya dengan para ABK asal Rusia juga sudah dideportasi ke negaranya Rusia melalui Rudenim Tanjungpinang, Kepri," terangnya.

Sebelumnya pernah diberitakan, Kapal Pengawas Perikanan ORCA 3 dan 2 berhasil menghentikan dan memeriksa kapal MV NIKA berbendera Panama, yang juga merupakan buronan International Criminal Police Commission (Interpol) di sekitar perairan Pulau Weh, Aceh, pada tanggal 12 Juli 2019 silam.

Dari keterangan tertulis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (15/7/2019) bahwa Interpol menduga MV NIKA dimiliki oleh pemilik yang sama dengan kapal FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada tahun 2018 lalu.

Berdasarkan laporan dari INTERPOL yang diterima oleh Satgas 115, MV NIKA diduga melakukan beberapa pelanggaran. Di antaranya memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel. Sementara dalam operasionalnya MV NIKA diduga melakukan penangkahan atau pengangkutan ikan.

Berdasarkan laporan dari the Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UK-Marine Management Organization (UK-MMO), MV NIKA melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan/atau transhipment di zona 48.3 B, yaitu di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas).

MV NIKA juga menggunakan data AIS milik kapal lain yang bernama JEWEL OF NIPPON untuk mengaburkan identitas asli ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan.

Berdasarkan informasi dari Interpol, Pemerintah Panama, IMO GISIS, dan UK-MMO Inspection Report, MV NIKA telah dikonfirmasi dimiliki oleh pemilik yang sama dengan pemilik FV STS-50, yakni Marines Fisheries Co.Ltd.

Editor: Yudha