Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tanjunguban Gelar Coffee Morning Bersama Pengusaha Pariwisata Lagoi
Oleh : Harjo
Kamis | 10-10-2019 | 17:04 WIB
imigrasi-uban3.jpg Honda-Batam
Kegiatan coffe morning Imigrasi Tanjunguban di Wisma PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) Kawasan Wisata Lagoi. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Imigrasi kelas II Tanjunguban menggelar kegiatan coffee morning bersama pimpinan perusahaan pariwisata di Garuda Room Wisma PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) Kawasan Wisata Lagoi, Kamis (10/10/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Lalintalkim Imigrasi Tanjunguban, Deni Harianto menyampaikan terkait data statistik perlintasan WNA melalui TPI Bandar Bentan Telani (BBT) dari tahun 2016 hingga 2019 terdapat peningkatan. Jumlah wisatawan asing yang masuk wilayah Bintan juga bertambah dari tahun ke tahun.

Deni Harianto juga menyampaikan informasi terkait pengurusan Visa Tinggal Terbatas bagi TKA. Mulai dari jenis-jenis visa, proses pengajuan, jangka waktu penyelesaian, pemberian vitas hingga biaya PNBP untuk vitas bagi TKA tersebut.

Sementara itu Kasi Inteldakim, Andriyansah menerangkan terkait pelaporan orang asing yang menginap di Bintan, dasar hukum, siapa saja yg termasuk pelapor dan sanksi bagi yang tidak melaporkan.

Selama ini banyak pertanyaan tentang jenis visa dan juga pelaporan orang asing melalui aplikasi APOA. Salah satunya jika aplikasi apoa sedang down/tidak bisa diakses.

"Pelapor bisa melakukan pelaporan secara bersurat atau melalui whatsapp kepada petugas imigrasi selagi menunggu aplikasi APOA dapat diakses kembali," terangnya.

Untuk pengurusan, izin tinggal tetap, bagi yang statusnya sudah menikah harus menikah dengan orang indonesia minimal usia pernikahan 2 tahun, atau untuk yang berstatus single atau belum menikah sudah melakukan pengajuan Itas 1 kali dan perpanjangan Itas 4 kali.

Editor: Yudha