Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Ikan Cupang dari Singapura ke Batam, Farid dan Fachrizal Terancam Bui 1 Tahun
Oleh : Redaksi
Kamis | 10-10-2019 | 12:28 WIB
dua-cupang.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa penyelundup ikan cupang saat disidang di PN Batam, Rabu (9/10/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Farid Saksono dan Mochammad Fachrizal, dua terdakwa yang membawa ikan cupang dari Singapura ke Batam tanpa dukumen resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/10/2019).

Kedua terdakwa dengan perannya masing-masing terancam pidana 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta lantaran didakwa melanggar pasal 31 ayat (2) jo pasal 5 huruf a dan huruf c UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin majelis hakim Marta Napitupulu, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita. Sementara kedua terdakwa yang tidak dilakukan penahanan menjalani persidangan didampingi penasehat hukumnya.

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Karya Immanuel So Grot menyampaikan, praktik penyelundupan ikan cupang ini berhasil terungakp setelah aparat kepolisian yang bertugas di Pelabuhan Feri Internasional Sekupang mengamankan terdakwa Muhammad Farid Saksono karena membawa 160 ekor ikan cupang dari Singapura.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Farid Saksono oleh aparat kepolisian di Pelabuhan Feri Internasional Sekupang, karena membawa 160 ekor ikan cupang tanpa memiliki dokumen resmi," kata Nuel membacakan dakwaan.

Setelah mengamankan terdakwa Muhammad Farid Saksono, lanjut Nuel, Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Karantina dan diketahui bahwa 160 ekor ikan cupang tersebut merupakan pesanan orang lain menggunakan jasa terdakwa Mochammad Fachrizal.

Dari hasil interogasi oleh pihak Karantina, terdakwa Muhammad Farid Saksono mengungkapkan bahwa dirinya hanya di tugaskan oleh terdakwa Mochammad Fachrizal untuk mengambil ikan cupang di Singapura dengan mendapat upah Rp 500 ribu. "Terkait dokumen, terdakwa Mochammad Fachrizal yang mengurus semuanya. Saya hanya di bayar Rp 500 ribu untuk mengambil ikan - ikan tersebut ke singapura," kata terdakwa Muhammad Farid Saksono ketika ditanya ketua majelis hakim, Marta Napitupulu.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 31 ayat (2) jo pasal 5 huruf a dan huruf c UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.

Editor: Gokli