Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gonjang-ganjing di Universitas Karimun

Legislatif Karimun Dorong Mahasiswa, Polisikan Yayasan & Rektorat
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Selasa | 10-04-2012 | 12:43 WIB

KARIMUN, batamtoday – Komisi A DPRD Kabupaten Karimun mendorong  Mahasiswa Karimun (UK) angkatan 2008 s/d 2010 yang bermasalah,  melaporkan secara resmi pihak Yayasan Tujuh Juli dan pihak Rektorat UK yang lama, kepada pihak kepolisian, atas tindakan kriminal berupa penipuan dan penggelapan, terhadap 1.300 Mahasiswa UK itu. 

Bahkan, ketidakjelasan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Hibah untuk Universitas Karimun sebesar Rp2,5 miliar pada tahun 2011 itu, menjadi dasar tidak adanya bantuan serupa, pada APBD 2012 ini. 

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi A, Jamaludin S.H sekaligus Ketua sidang, pada acara dengar pendapat (hearing-red) di Gedung DPRD Kab Karimun, Senin (9/4/2012) dari pukul 13.30 WIB s/d 16.30 WIB.       

Antusias mencari penyelesaian terhadap pesoalan  carut marut yang terjadi di Kampus UK itu, ternyata hanya disambut baik oleh pihak Rektorat dan jajarannya, yang hadir pada saat itu. Sedangkan dari pihak Yayasan Tujuh Juli sendiri, hanya mengirimkan sekretarisnya, H. Muhammad Taufiq yang juga merupakan anggota Komis C DPRD Kabupaten Karimun itu, sebagai perwakilan mereka. Sehingga puluhan Mahasiwa dan seluruh anggota komisi A DPRD Karimun, yang hadir dalam acara tersebut merasa yakin bahwa pihak Yayasan Tujuh Juli tidak memiliki itikad baik, menyelesaikan segala persoalan yang terjadi di Kampus UK tersebut.

Adapun Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Bachtiar yang juga merupakan salah satu anggota pengawas di Yayasan Tujuh Juli, duduk dan mengambil posisi di kursi barisan pimpinan sidang.   

Pemandangan yang aneh terlihat ketika persidangan sudah berjalan sekitar 1 jam. Bendahara Yayasan Tujuh Juli yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Karimun, Djunaidi tiba-tiba saja hadir.  

Semestinya, keberadaannya itu wajib ada, sedari awal persidangan, untuk menjawab penggunaan dana Hibah untuk Universitas Karimun sebesar Rp2,5 miliar pada tahun 2011 tadi. Sebab menurut Rektor Latif, dalam satu bulan, dirinya melayangkan surat permohonan ke yayasan hingga 7 s/d 8 kali untuk mengucurkan dana ke Kampus UK. Hal itu dikarenakan seluruh dana, mengendap di Rekening Yayasan Tujuh Juli.

Ironisnya, sekretaris Yayasan yang juga Ketua DPD PKS Karimun H. Muhammad Taufiq, yang menjawab pesoalan itu (sebelum Djunaidi hadir-red), sehingga memicu ketegangan pada saat persidangan berlangsung. Sebab menurutnya, Yayasan tidak perlu memberikan laporan penggunaan dana Hibah untuk Universitas Karimun sebesar Rp2,5 miliar pada tahun 2011 itu ke Komisi A DPRD Karimun. Sejatinya katanya lagi, Yayasan hanya memberikan laporan pertanggung-jawaban kepada Pemerintah Daerah Karimun sebagai pemberi dana Hibah tersebut kepada mereka. 

Tentu saja hal itu dibantah keras ketua sidang yang juga legislator asal PDI Perjuangan tersebut. Sebab keberadaan dana itu menurutnya atas permintaan pihak Rektorat UK kepada Komisi A DPRD Karimun, sehingga dana sebesar Rp2,5 miliar tersebut dimasukkan ke dalam APBD Kab Karimun tahun 2011.  

“Saya curiga, kenapa ada pengembalian dana hibah itu hingga setengah miliar ke Kas Daerah, padahal Kampus UK sangat membutuhkan dana itu. Kami tidak ingin, kawan-kawan yang di Dewan Terhormat ini, tersandung hukum, gara-gara ikut menikmati dana hibah tersebut,” tegasnya.   

Ketika Mahasiswa diminta tanggapannya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Karimun, Kasirul Fadli meminta Yayasan Tujuh Juli mengembalikan fungsi dan hak Rektorat UK, sebagaimana yang tercantum di dalam statuta Yayasan.

Sementara itu ketua Rescue Team UK, Maulinawati kembali mempertanyakan kepada Ketua sidang, tentang langkah hukum yang akan mereka lakukan, dengan cara melaporkan Yayasan Tujuh Juli dan Rektorat UK ke pihak berwajib, akibat ketidak percayaan terhadap pihak birokrasi yang mampu menyelesaikan tuntutan mereka.

Pertanyaan itu ditanggapi ketua sidang dengan nada tinggi dan bahkan menyurh Mahasiswa yang merasa dirugikan tersebut agar menempuh jalur hukum.

“Laporkan saja!! Sebab kalian telah dirugikan. Dan itu hak azasi kalian sebagai Mahasiswa. Tidak ada yang berhak menghalangi itu,” tegasnya.

Namun di akhir persidangan, ketua DPRD Karimun, Raja Bachtiar yang juga pentolan Golkar tersebut, baru angkat bicara, meminta Mahasiswa untuk tidak melaporkan hal persolan carut marut Kampus UK itu kepada pihak kepolisian. Sebab menurutnya, pelaporan ke pihak kepolisian itu, hanya menurutnya hawa nafsu saja.