Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Lingga Sahkan 18 Ranperda

Rapat Paripurna DPRD Lingga Sahkan Pemekaran 12 Desa dan 4 Kecamatan
Oleh : Ardi/Dodo
Selasa | 10-04-2012 | 10:55 WIB

LINGGA, batamtoday – DPRD Lingga akhirnya mengesahkan pemekaran 12 desa dan 4 kecamatan di Kabupaten Lingga dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (10/4/2012).

Pemekaran 12 desa dan 4 kecamatan tersebut tertuang dalam 16 ranperda yang disahkan dan dua ranperda mencakup tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010 dan ranperda lembaga penyiaran publik lokal juga turut disahkan. 

Sementara itu, untuk 12 desa yang dimekarkan yakni meliputi Desa Busung Panjang, Desa Suak Buaya, Desa Tinjul, Desa Langkap, Desa Tanjung Irat di Kecamatan Singkep Barat. Untuk Kecamatan Senayang yakni Desa Laboh, Desa Pena’ah, Desa Cempa, Desa Baran, Desa Pulau Buyung dan Desa Sungai Besar serta Desa Rantau Panjang di kecamatan Lingga Utara. 

Empat ranperda pembentukan kecamatan meliputi, Kecamatan Singkep Pesisir, Kecamatan Singkep Selatan, Kecamatan Lingga Timur dan Kecamatan Lingga Barat sebagaimana termaktub dalam surat Gubernur Kepulauan Riau nomor 335/KdhKepri).138.2/11.11 tanggal 22 November 2011 tentang rekomendasi dan persetujuan pembentukan kecamatan di Kabupaten Lingga. 

Untuk kecamatan Lingga Barat sebelumnya bernama Kecamatan Selayar namun, setelah pembahasan ditingkat gabungan komisi nama kecamatan tersebut berubah menjadi Kecamatan Lingga Barat.