Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Tetapkan Batas Waktu Penandatanganan NPHD Pilkada 2020 Pekan Depan
Oleh : Irawan
Senin | 07-10-2019 | 15:21 WIB
rakor_pilkada_kemendagri1.jpg Honda-Batam
Rakor Evaluasi Pendanaan Pilkada tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (bkd) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin mengatakan, pihaknya menetapkan batas waktu penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 14 Oktober 2019.

Sebab, tahapan Pilkada 2020 selanjutnya akan dilakukan pada November dan beberapa tahapan lain yang sudah ditentukan jadwalnya.

"Pemerintah memberi waktu cukup longgar ya sampai dengan tanggal 14, tentunya harapan kita tanggal 14 itu tidak ada lagi satu daerah yang terlambat," ujar Syarifuddin usai Rapat Koordinasi Evaluasi Pendanaan Pilkada tahun 2020 di Kemendagri, Senin (7/10/2019).

Ia menuturkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaporkan sebanyak 209 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 sudah melakukan penandatanganan NPHD. Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, 163 daerah telah menyepakati anggaran dana pilkada tersebut.

Menurut dia, sisa daerah yang belum menyelesaikan NPHD dari total 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, masih dalam proses pembahasan.

Kemendagri tetap mendorong agar segera dilakukan penandatanganan NPHD antara pemerintah daerah (pemda) dan KPU ataupun Bawaslu masing-masing daerah.

Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman berharap pembahasan yang rinci dan hati-hati dalam penganggaran hibah daerah untuk pilkada bisa rampung segera sesuai batas waktu 14 Oktober. Sebab, jika tidak tercapai target waktu maka ada beberapa tahapan pilkada yang bisa terganggu.

"Kegiatan-kegiatan itu kan beberapa sudah dilakukan di tahun 2019. Persiapan untuk rekruitmen penyelenggara, kemudian KPU harus sudah mulai sosialisasi. Walaupun tidak banyak, tetapi kesepakatan itu harus dilakukan di 2019. Supaya 2020 kita konsentrasi dalam tahapannya," tutur Arief.

Setelah penandatanganan NPHD pun, kata Arief, bukan berarti uangnya langsung tersedia, masih ada proses selanjutnya. Sehingga ia menegaskan, jika NPHD sudah ditandatangani maka pencairan harus tepat waktu dan jumlahnya pun harus sesuai dengan yang tercantum dalam NPHD.

Editor: Surya