Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ternyata Ini Penyebab Pengusaha SG, A dan TD Dilaporkan ke Polda Kepri
Oleh : Gokli
Jum\'at | 04-10-2019 | 10:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemeriksaan pengusaha inisal SG, A dan TD di Mapolda Kepri, baru-baru ini, ternyata atas laporan polisi nomor LP-B/63/VIII/2019/SPKT tertanggal 18 Agustus 2019 lalu.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pihak yang melaporkan ketiga pengusaha Batam itu merupakan salah satu petinggi di Apartemen Formosa Residence di bilangan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Sumber BATAMTODAY.COM mengatakan, laporan itu disebut terpaksa dibuat lantaran adanya perbuatan yang menghalangi aktivitas pembangunan Apartemen Formosa Residence, di mana adanya pengecoran yang diduga dilakukan pihak terlapor tepat di akses masuk apartemen tersebut.

Pengecoran itu, kata sumber yang namanya tak mau dipublikasi itu, diduga sengaja dilakukan pada malam hari, agar aktivitas pembangunan Apartemen Formosa Residence teranggu.

"Akibat pengecoran di akses masuk itu, membuat pihak apartemen melaporkan PT PT Supreme Nusa Permai Development ke Polisi, Agustus lalu. Dengan adanya material pengecoran, aktivitas keluar masuk material untuk pembangunan Formosa Residence tidak bisa keluar masuk melalui jalur seperti biasanya," kata sumber, Kamis (3/10/2019).

Imbas pengecoran di akses masuk aprtemen itu, sambung sumber, bahkan membuat salah satu customer membatalkan pembelian apartemen. Customer itu menganggap pembangunan apartemen bermasalah, padahal semua perizinan sudah lengkap sesuai peraturan yang berlaku.

"Pembatalan pembelian apartemen itu tentu merugikan, pihak Formosa Residence," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dikabarkan memeriksa pengusaha besar di Batam berinisial SG. Selain SG, juga turut diperiksa pengusaha inisial TD.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pemeriksaan pengusaha SG, pemilik BPR ternama di Batam, ini terkait dugaan perusakan akses jalan Apartemen Formosa Residence.

Pemeriksaan terhadap SG berlangsung pada Selasa (1/10/2019) di ruang Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri. "Masih diperiksa," kata Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto kepada BATAMTODAY.COM di Polda Kepri, Selasa (1/10/2019).

Disinggung mengenai pemeriksaan, apakah dalam proses penyelidikan atau sudah penyidikan, mantan Kepala Unit Human Traffiking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan masih tahap penyelidikan. "Laporannya masih kita lidik," singkatnya.

Editor: Surya