Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OSO Ingin UU Desa Benar-benar Dilaksanakan agar Desa Maju dan Sejahtera
Oleh : Irawan
Senin | 30-09-2019 | 16:52 WIB
peluncuran_buku_muqowam.jpg Honda-Batam
Peluncuran buku 'Membangun atau Merusak Desa' di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) meminta UU No. 6 tahun 2014 tentang desa benar-benar dilaksanakan agar desa maju dan sejahtera. Sebab, desa merupakan pintu terdepan pemerintahan dalam pembangunan nasional.

"Kita semua dari desa dan besar di desa, dan desa menjadi contoh lembaga terkecil yang sangat demokratis dalam pemilihan kepala desa. Karena itu, desa harus menjadi garis terdepan dalam pembangunan nasional," tegas OSO saat peluncuran buku 'Membangun atau Merusak Desa' di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (30/9/2019).

Hadir penulis buku yang juga Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, serta para pembicara Ahmad Erani Yustika, Sutoro Eko dan Nata Erawan.

Menurut OSO, sejak era Soeharto, desa dijadikan seragam dan serentak untuk modernisasi pembangunan. Sehingga desa menjadi subyek pembangunan, karena akan berdampak pada berhasil tidaknya pembangunan nasional.

"Pembangunan nasional itu ditentukan oleh berhasil-tidaknya pembangunan desa. Karenanya UU No.6 tahun 2014 tentang desa ini merupakan bagian integral dalam memperkuat otonomi daerah," ujarnya.

OSO mengibaratkan istana negara sebagai garga depan politik nasional, sedangkan desa sebagai garda terdepan pemerintahan negara.

"Saya menyadari betul jika Pak Muqowam ini risau dengan pelaksanaan UU Desa itu karena melenceng dari ketentuan. Saya berharap buku ini menjadi perspektif bagi sudut pandang pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin untuk lima tahun ke depan," pungkasnya.

Wakil Ketua DPD RI Ahmad Muqowam mengatakan, bukunya berisi kritika pelaksanaan UU Desa yang berjalan selama lima tahun ini

"Sejatinya judul yang saya inginkan adalah 'Membangun sambil Merusak' yang sebetulnya mendekati kenyataan. Namun judul tersebut terkesan kurang njawani (santun)," kata Muqowam.

Presiden kata Muqowam, sudah mempunyai pikiran dan hati yang tertuju pada desa, dan secara kelembagaan, sudah bertekad melaksanakan UU Desa secara konsisten

"Tetapi regulasi dan aparat tidak mendukung secara sempurna, sehingga kontradiksi dan paradoks terjadi di tengah jalan. Biangnya tidak lain adalah reduksi dan simplikasi UU Desa menjadi program dana desa, yang dilengkapi dengan aturan, perintah, batasan, larangan, ancaman, dan lain-lain," ujarnya.

Bukunya itu Muqowam menuliskan perjalannya panjang pelaksanaan UU Desa dan keterlibatan dirinya dalam pembahasan RUU Desa sebagai Ketua Pansus ketika menjadi anggota DPR sampai dalam melakukan pengawasan dari pelaksanaan UU Desa tersebut, sesuai kapasitasnya sebagai senator.

"Secara personal, buku ini adalah legacy saya, baik sebagai Ketua Pansus RUU Desa yang melahirkan UU Desa, maupun sebagai Senator yang menyaksikan pelaksanaan UU Desa. Sebagai legacy tentu buku ini merupakan sikap politik saya terhadap hal-ihwal desa, komitmen keberpihakan saya pada perubahan desa, sekaligus sebagai warisan setelah saya pergi dari Senayan dalam waktu dekat," kata Muqowam.

Editor: Surya