Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lego Jangkar Secara Ilegal, Nahkoda MV Winwin Dituntut 7 Bulan Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 26-09-2019 | 18:51 WIB
lego-jangkar1.jpg Honda-Batam
Sidang lego jangkar di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Murkesh Kumar, nahkoda kapal MV Winwin dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara lego jangkar secara ilegal di Perairan Tanjung Berakit, Rabu (25/9/2019).

Dalam persidangan, terdakwa Murkesh Kumar dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan dituntut dengan pidana penjara selama 7 Bulan.

Selain melanggar Undang - undang Pelayaran, perbuatan terdakwa dalam melakukan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia secara ilegal dapat mengancam keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Murkesh Kumar dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Selain Hukuman penjara, terdakwa Murkesh Kumar Selaku Nahkoda Kapal MV Winwin Juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara itu, Lanjut Samuel, Barang Bukti satu Unit kapal MV. Win Win berbendera Indonesia dan peralatannya serta satu Bundel Dokumen Lengkap di kembalikan kepada pemiliknya.

"Barang Bukti Kapal dan peralatannya di kembalikan kepada pemiliknya," tegas Samuel.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso didampingi Taufik Nainggolan dan Jasel kembali menunda persidangan selama sepekan untuk mendengarkan Pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Untuk di ketahui, terdakwa Mukesh Kumar selaku nahkoda Kapal MV Winwin ditangkap oleh Anggota TNI Angkatan Laut (AL) karena melakukan lego jangkar secara ilegal di Perairan Teritorial Indonesia atau pada koordinat 01º 21 89" N - 104º 41' 96" E, tepatnya di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit, Provinsi Kepulauan Riau.

Editor: Yudha