Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Timur Amankan Seorang Pria yang Menghamili Anak di Bawah Umur
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 26-09-2019 | 11:52 WIB
ilustrasi-bekuk-bandit.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Betapa kagetnya seorang ibu, melihat anaknya yang masih berumur 15 tahun, dengan perut membesar lantaran hamil. Padahal, anak kandungnya itu, belum memiliki seroang suami.

Rasa curiga sang ibu, saat hendak membangukan Bunga (nama samaran) pada hari Minggu (22/9/2019) sekitar puku 06.00 WIB. Terlihat pemandangan aneh dari perut sang anak, sontak saja ibu langsung menanyakan hal yang terjadi pada perut sang anak.

"Kanapa perut mu, kamu hamil ya?" tanya ibu itu kepada Bunga, saat memberikan keterangan di ruang Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.

Pertanyaan itu membuat Bunga tertunduk lesuh, hingga meneteskan air mata. Aib yang dia sembunyikan sudah tercium oleh sang ibu, tak bisa menyangkal, dan terpaksa mengakui atas apa yang dialaminya.

Keluar dari bibir mungil si Bunga, dirinya sedang mangandung anak dari seroang pria berinisial K, yang merupakan warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Gak menunggu waktu lama, setelah berhasil mengungkap identitas pelaku yang menghamili putrinya, sang ibu pun membuat laporan polisi di Polsek Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar melaui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda M Fajri mengatakan, setelah menerima laporan dari ibu korban, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku.

"Kita cari hari itu juga, usai ibu korban mebuat laporan polisi," ujar Fajri kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (26/9/2019).

Polisi yang mengetahui pelaku, mencoba menghubungi melalui via telpon. Minta agar segera mendatangi Polsek Bintan Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jadi pelaku kita minta datang, dia pun langsung mengindahkan panggilan kita. Menyerahkan diri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Fajri.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku, pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutur Fajri.

Editor: Gokli