Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Periode 2019-2024 akan Bahas Pasal-pasal Kontroversi di RUU KUHP
Oleh : Irawan
Rabu | 25-09-2019 | 15:28 WIB
bamsoet_putih1.jpg Honda-Batam
Ketua DPR Bambang Soesatyo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan DPR RI telah menyepakati untuk membahas revisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada periode 2019-2024. Bambang berharap DPR RI periode ke depan bisa memperbaiki pasal-pasal yang menjadi kontroversi di RUU tersebut.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menyatakan, DPR RI periode 2014-2019 hanya punya sisa masa jabatan tiga hari. Sehingga, sisa waktu tersebut tidak memungkinkan bagi DPR RI untuk melakukan perbaikan. "Berarti periode depan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Sementara Menkumham Yasonna Laoly, yang menjadi representasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembahasan RKUHP menegaskan agar pembahasan itu ditunda sampai periode berikutnya.

"Mengingat waktu yang sangat pendek, maka apa yang disampaikan saudara Laoly tadi mungkin saja bisa sampai sana (periode berikutnya)," ujar dia. Selain RKUHP, Revisi UU Permasyarakatan pun akan turut dibahas di periode berikutnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, RKUHP tidak akan dibatalkan atau dibahas dari awal. Menurutnya, tuntutan mahasiswa untuk mengulang pembahasan RKUHP dari awal merupakan hal yang tidak mungkin.

"Untuk mengatakan 'kamu ulang kembali ini', ah no way. Sampai lebaran kuda, enggak akan jadi ini barang," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/9).

Ia menjelaskan, bahwa masyarakat Indonesia terdiri dari beragam suku dan budaya. Sehingga, RKUHP dinilai tak dapat disetujui dan memuaskan bagi masyarakat yang heterogen ini.

"Indonesia negara yang heterogen, dari Aceh Sumatra Utara, Sumatra Barat, sampai Papua sana berbeda kultur, beda budaya, beda persepsi. Maka memaksakan itu semua seragam tidak bisa," ujar Yasonna.

Meski saat ini masih ada pihak yang tak mengerti pasal-pasal yang berada dalam RKUHP, pemerintah dan DPR siap menjelaskan hal tersebut. Karena menurut Yasonna, ada misinformasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat terkait RKUHP, khususnya pada pasal-pasal yang dinilai kontroversial.

"Kami mau mengkoreksi pertama misunderstanding, jangan disinformasi dan kalau masih ada yang sudah kita jelaskan terang benderang duduk bersama-sama, masih kita perbaiki, mari kita duduk bersama," ujar Yasonna.

Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menyatakan, seluruh fraksi DPR dan pemerintah memang telah sepakat untuk membahas RKUHP di periode berikutnya. Anggota Panitia Kerja RKUHP ini menyebut, anggota DPR RI periode 2019-2024 bisa melanjutkan pembahasan RKUHP ini.

"Kini sudah bisa di-carry over (diteruskan)," kata Taufiqulhadi.

Berdasarkan Revisi UU Peraturan Perubahan Perundang-undangan (PPP) yang baru saja disahkan DPR, pembahasan undang-undang yang tidak tuntas pada periode sebelumnya bisa diteruskan oleh periode berikutnya dengan Kesetujuan seluruh fraksi. Dengan demikian, pembahasan RKUHP tidak dilakukan lagi mengulang dari awal.

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto pun menyebutkan, bahwa anggota parlemen telah sepakat untuk menunda pengesahan RKUHP. Dia mengatakan, RKUHP tidak akan disahkan oleh DPR periode 2014-2019.

"Kalau kemarin, kesepakatan lobi, begitu kesepakatannya," kata Utut saat berkunjung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Meski Utut mengakui, secara teoritis masih ada kesempatan bagi DPR periode saat ini untuk mengesahkan RKUHP. Hal tersebut, katanya, mengingat masih belum ditutupnya masa sidang paripurna terakhir di parlemen yakni pada 30 September 2019.

"Tapi kemarin sudah sepakat, enggaklah (disahkan)," kata Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Seperti diketahui, gelombang aksi mahasiswa menolak RKUHP pecah di berbagai daerah sejak Senin (23/9/2019) hingga Rabu (25/9/2019). Bukan hanya RKUHP, para mahasiswa juga memprotes RUU Permasyarakatan, Minerba dan Pertanahan.

Akhirnya DPR menunda pengesahan RKUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan. RUU Minerba dan Pertanahan sendiri belum disahkan diparipurnakan DPR RI.

Editor: Surya