Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebar Hoks 'Tembakan di GOR Bandara', IRT Ini Divonis 6 Bulan Penjara
Oleh : Redaksi
Selasa | 24-09-2019 | 12:04 WIB
ratu-hoaks.jpg Honda-Batam

PKP Developer

A Nurlina B alias And, usai menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - A Nurlina, terdakwa penyebar hoks 'ada tembakan di GOR Bandara' saat perhitungan suara Pilpres 2019 lalu, akhirnya divonis 6 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan pada Senis (23/9/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Batam oleh majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa. Di mana, majelis meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 45 A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 6 bulan penjara," ujar Taufik Nainggolan.

Vonis 6 bulan penjara ini, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa. Meski demikian, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebanyak Rp 5 juta, susider 1 bulan kurungan.

Terhadap hukuman itu, terdakwa yang sebelumnya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya mengaku terima putusan tersebut.

A Nurlina B alias And menyebarkan hoaks terkait ada tembakan di Gor Bandara, Komplek Perumahan Odessa Batam Center oleh aparat kepolisian pada saat perhitungan suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden melalui aplikasi WhatsApp (WA) group KKSS BATAM-KEPRI beberapa waktu lalu.

Terdakwa A Nurlina B alias And didakwa karena menyebarkan video berita tentang 'FULL WARGA SAMPANG MADURA KEPUNG BAWASLU DAN KPU SAMPANG', di Media Sosial WhatsApp grup Warga KKSS BATAM-KEPRI tentang permasalahan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.


Selain menyebarkan video, terdakwa juga meneruskan (Forwarded) Rekaman Suara (Voice Note), yang mana didalam Rekaman Suara tersebut ada seorang perempuan yang merekam suaranya dimana Voice Note tersebut berisi kata-kata yaitu 'barusan ada suara tembakan jadi saya mohon kawan-kawan relawan segera merapat ke Gor Odessa Botania, juga kawan… bapak-bapak dari LPI dan FPI mohon segera ke Gor Odessa Botania ada satu kali tembakan dari Kepolisian, dua kali tembakan dari Kepolisian, saya fikir ini memang strategi dari mereka untuk buat kerusuhan supaya kami-kami yang di sini bubar, mohon..mohon…kawan-kawan relawan kemari'.


Setelah saksi Ilham mendengar kiriman Rekaman Suara yang diteruskan oleh terdakwa tersebut ke Media Sosial Whatsapp Grup KKSS BATAM-KEPRI tersebut, saksi Ilham merasa hal tersebut tidaklah benar dan tidak mungkin pihak Kepolisian dalam hal ini melakukan penembakan jika tidak ada hal-hal yang bersifat genting.

Dan faktanya saat itu tidak terjadi keonaran dan situasi dalam keadaan aman dan terhadap Rekaman Suara yang dikirim oleh terdakwa tidak benar-benar terjadi sesuai fakta di lapangan.

Editor: Gokli